Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang, Diringkus di Basemen Apartemen, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Kompas.com - 16/08/2022, 17:29 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penangkapan AKP Edi dilakukan pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB.

Ia diringkus di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Totok Triwibowo mengatakan, penangkapan itu bermula dari pengembangan kasus.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Sempat Ungkap 1 Ton Sabu, Kini Dibekuk karena Edarkan Ekstasi

Petugas awalnya menciduk beberapa orang yang merupakan sindikat peredaran narkoba, Juki dan kawan-kawan, di salah satu tempat hiburan malam di Bandung (Jabar).

Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, AKP Edi diduga terlibat mengantarkan ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung.

"Kami melakukan penyelidikan, kemudian menangkap AKP ENM," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/8/2022), dikutip dari Antara.

Baca juga: Ini Peran Kasat Narkoba Polres Karawang yang Ditangkap Bareskrim Polri

Barang bukti

Ilustrasi Narkoba. Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).KOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Narkoba. Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).

Totok menuturkan, dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dan beberapa alat bukti lainnya.

Apa saja barang bukti tersebut?

Barang bukti yang disita petugas, yakni dua unit ponsel; plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 94 gram; plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bruto 6,2 gram; plastik klip berisi sabu-sabu seberat bruto 0,8 gram.

Sabu-sabu yang disita petugas total memiliki berat kotor (bruto) 101 gram.

"Untuk barang bukti sabu-sabu, masih kami kembangkan asal dan peruntukannya," ucapnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan plastik klip berisi dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,2 gram; satu timbangan digital; seperangkat alat isap sabu-sabu; cangklong; dan uang tunai Rp 27 juta.

Baca juga: Bekuk Kasat Narkoba Polres Karawang, Bareskrim Sita 101 Gram Sabu dan Uang Rp 27 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com