Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JAWA BARAT] Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap | Vonis Bahar bin Smith dan Teriakan "Merdeka"

Kompas.com - 17/08/2022, 05:35 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (11/8/2022).

Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Edi dalam peredaran narkoba.

Berita lainnya, Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara oleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong itu langsung berteriak "merdeka".

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Rabu (16/8/2022).

1. Diduga edarkan ekstasi, Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa, Kamis (11/8/2022).

Penangkapan ini berlangsung di basemen Taman Sari Apartemen Mahogani, Karawang, Jabar, sekitar pukul 07.00 WIB.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, Edi diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi. Dia mengedarkannya bersama tersangka lain.

"Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa)," ujarnya, Selasa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 101 gram dan dua ponsel dari AKP Edi.

Baca selengkapnya: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Sempat Ungkap 1 Ton Sabu, Kini Dibekuk karena Edarkan Ekstasi


 

2. Detik-detik Bahar bin Smith teriak "merdeka" usai divonis 6 bulan 15 hari penjara

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar bin Smith 6 bulan 15 hari penjara.

Usai mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Dodong Rusdani, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong itu sontak berteriak "merdeka".

Ucapan Bahar tersebut turut diikuti pendukungnya yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Selasa.

Atas vonis tersebut, Bahar sempat mengatakan bahwa keadilan masih ada di Indonesia.

"Dengan adanya putusan ini Insya Allah akan menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan di Indonesia, masih ada keadilan di Indonesia," ucapnya.

Baca selengkapnya: Bahar bin Smith Teriak Merdeka Usai Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Sebelumnya Dituntut 5 Tahun oleh JPU

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com