KOMPAS.com - H, penanam 10 hektar ladang ganja di kawasan hutan Gunung Karuhun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi kini tengah mengejar pemasok bibit kepada H.
Berita lainnya, polisi membongkar bisnis miras oplosan di Kabupaten Bandung, Jabar.
Miras tersebut dioplos dari teh, alkohol 75 persen, dan pemanis dari minuman bersoda.
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca pada Jumat (29/7/2022).
"Kita kejar siapa pemasok bibitnya dan pihak yang mendistribusikannya," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur AKBP Doni Hermawan, Kamis (28/7/2022).
Adapun terkait H, ia berperan sebagai pemilik bibit ganja sekaligus penanam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang ada, polisi akhirnya menetapkan H sebagai tersangka.
Doni mengatakan, besar kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini lantaran polisi sedang memeriksa delapan orang saksi.
Baca selengkapnya: Penanam 10 Hektar Ladang Ganja Cianjur Jadi Tersangka, Polisi Buru Pemasok Bibit
Mantan mahasiswa farmasi tersebut mengoplos teh, alkohol 75 persen, dan pemanis dari minuman bersoda.
Menurut MI, pengetahuannya selama sekolah di bidang farmasi dipakai untuk membuat campuran miras oplosan.
Ia telah menjalankan bisnis tersebut sejak 2018. Miras oplosan buatan MI dimasukkan dalam botol kosong minuman beralkohol bermerek.
"Saya memang sering ke tempat hiburan. Terus merek-merek (minuman alkohol) yang saya palsukan itu saya hafal (rasanya), dulu sering saya minum bersama teman-teman," ucapnya, Jumat.
Baca selengkapnya: Pembuat Miras Oplosan di Kabupaten Bandung Ternyata Sempat Sekolah Farmasi