Namun, setelah menerima kabar bahwa SD dan AM meninggal dunia, kedua korban melarikan diri ke Kabupaten Garut.
"Keduanya sempat melarikan diri, kami berhasil menemukan datanya dari keterangan pihak Rumah Sakit, kemudian KTP pelaku juga tertinggal di Rumah Sakit, hal ini mempermudah proses penangkapan," bebernya.
Hasil pemeriksaan, sambung dia, kedua pelaku kesal lantaran korban tak mengindahkan teguran darinya.
"Jadi motifnya emosi seketika, karena korban tidak menggubris teguran pelaku agar tak berkumpul dan meminum-minuman keras di sekitaran acara Kuda Lumping," ungkapnya.
Baca juga: Misteri Pria Tewas Dalam Mobil di Halaman RSUD Soegiri Lamongan Akhirnya Terungkap
Selain mengamankan, kedua tersangka, jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan alat bukti berupa sebilah pisau kecil yang digunakan pelaku untuk menghabisi kedua korbannya.
"Selain itu, kita amankan juga pakaian korban serta sepatu yang digunakan korban," tambahnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 338 dan atau 351 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.