Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Kandung, Seorang Ayah di Purwakarta Ditangkap

Kompas.com - 24/08/2022, 20:11 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang laki-laki di Purwakarta, Jawa Barat, yang diduga memperkosa anak kandungnya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pemerkosaan itu terungkap setelah korban melapor ke anggota keluarganya yang lain.

“Pelaku memperkosa anaknya di rumah pada saat istrinya tidak ada,” kata Edwar saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Purwakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Nelayan di Maluku Perkosa dan Aniaya Bocah 9 Tahun hingga Tewas

Edwar mengungkapkan, korban yang masih berusia 15 tahun tidak dapat menolak lantaran di bawah tekanan.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu kemungkinan adanya korban yang lain.

Tersangka dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman juga ditambah sepertiga sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan," kata Edwar.

Baca juga: 4 Pemuda di Alor Diduga Perkosa Bergilir Siswi SMA di Kompleks PAUD, Korban Sempat Dicekoki Miras

Edwar mengungkapkan, Polres Purwakarta mendapat lima laporan kasus pemerkosaan, yang sebagian besar korbannya masih di bawah umur.

Karena itu, Edwar mengajak masyarakat ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban.

“Kepada para orangtua mari kita maksimalkan pendampingan terhadap anak-anak. Mungkin bagi orangtua yang sibuk bekerja jangan biarkan anak sendirian di rumah,” ungkap Edwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com