Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Angkot Maut di Garut Jadi Tersangka, Korban Dapat Santunan Jasa Raharja

Kompas.com - 24/08/2022, 19:14 WIB
Ari Maulana Karang,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com- JN (25), pengemudi angkot yang menabrak siswa SDN Mandalasari 1 Kecamatan Kadungora, Garut, Jawa Barat, resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Sopir jadi tersangka, sudah keluar surat perintah penahanan untuk penyidikan," jelas Kanit Gakkum Polres Garut Iptu Prio Sumbodo saat ditemui, Rabu (24/08/2022).

Penetapan tersangka terhadap sopir angkot maut tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara awal hingga didapatkan dua alat bukti.

Baca juga: 2 Siswa Korban Angkot Maut di Garut Masih Kritis, Wabup Jamin Perawatan Maksimal

Sementara, terkait penyebab kecelakaan, polisi masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya kelalaian atau hal lainnya.

"Tes urine sudah dilakukan, tidak ada pengaruh alkohol atau narkoba," katanya.

Dihubungi terpisah, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut, Susatria Sambasri mengungkapkan, semua korban kecelakaan di SDN Mandalasari 1 akan mendapatkan haknya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34/64 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Bahkan, untuk korban meninggal dunia, sore hari setelah kejadian pihaknya telah menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan langsung kepada ahli warisnya yaitu ayahnya.

"Untuk korban meninggal dunia, telah kami bayarkan sebesar Rp 50 juta kemarin sore ke ahli waris korban yaitu ayahnya," kata Susatria lewat sambungan telepon, Rabu (24/08/2022) siang.

Baca juga: Syukur Jajang Selamat dari Tabrakan Angkot Maut di Garut, meski Dagangan Hancur Ditabrak

Sementara, untuk korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja telah menjamin ke rumah sakit dengan santunan maksimal sebesar Rp 20 juta.

"Setelah selesai perawatan, nanti pihak rumah sakit yang menagihkan ke Jasa Raharja, sehingga korban tidak perlu mengeluarkan biaya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com