Juga lanjut Dandan, sore tadi sudah ada pertemuan bersama tokoh masyarakat baik Kampung Cikarang maupun Kampung Cibangbara.
Bukan musyawarah tindak pidananya tapi supaya tidak ada tindak pidana lanjutan. Untuk tindak pidana perusakan rumah akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Para pelaku sudah diidentifikasi oleh pihak kepolisian jadi tinggal menunggu waktu saja," ujar dia.
Baca juga: Gerombolan Monyet Masuk Permukiman di Desa Pinggiran Hutan Gede Pangrango Sukabumi
"Yang perkara penganiayaan hingga menewaskan ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi," sambung Dandan.
Diberitakan sebelumnya seorang mantan perangkat desa, Warta (51) dilaporkan tewas di Kampung Cibangbara, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022) malam.
Warga Kampung Cikarang, Desa Karangjaya Kecamatan Gegerbitung itu diduga menjadi korban penganiayaan. Korban yang kini sehari-hari sebagai petani mengalami luka tusuk pada leher.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.