Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bogor Bekuk Pengedar Sabu Senilai Rp 1,6 Miliar

Kompas.com - 31/08/2022, 19:17 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MAS (27).

Dari tangan tersangka didapati 1,3 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp 1,6 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, paket sabu tersebut dikirim dari Jakarta. Oleh tersangka akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor.

"Dari yang bersangkutan telah diamankan 1,3 kilogram atau 135,45 gram. Nah nilai sabu ini apabila dikonversi ke sejumlah uang senilai Rp 1,6 miliar," ungkap Iman dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Oknum Kepala Desa dan Staf di Sukabumi Ditangkap karena Konsumsi Sabu

Iman menjelaskan, MAS merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jabodetabek.

Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus jaringan peredaran sabu yang diedarkan di wilayah kabupaten Bogor.

Sebab dari hasil penyidikan, tersangka mendapat sabu dari seorang pengedar berinisial CL.

Kedua tersangka ini dikendalikan satu jaringan yang sama. Pengendali jaringan ini pun masih dalam pengejaran polisi.

Begitu pula dengan CL, yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

"Barang ini dikirim dari wilayah Jakarta dan akan diedarkan di Jabodetabek. Nah, tersangka kami tangkap di wilayah Citeureup saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Bogor. Jadi setiap 1 gram sabu itu harganya kisaran Rp 1 juta dengan target pasar semua kalangan," beber Iman.

Baca juga: Sembunyikan 28 Paket Sabu di Boks Kacamata, IRT di Banjarbaru Ditangkap

Iman menyebut, modus operandi yang di gunakan MAS yaitu dengan cara sistem tempel. Ia menempatkan sabu yang dipesan pemesannya di suatu lokasi yang telah di janjikan.

Kemudian pemesan akan mengambil di lokasi tersebut. Selain itu, MAS juga nekat mengedarkan sabu dengan sistem Cash Delivery Order atau COD kepada pembelinya.

"Atas penangkapan pengedar sabu ini, artinya kita bisa menyelamatkan kurang lebih 7.000 jiwa masyarakat kita," ucapnya.

Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 112 dan 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar.

"MAS sudah ditahan di Satres Narkoba Polres Bogor, dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini pada jaringan-jaringan narkoba lainnya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Lahiran di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Lahiran di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Peminum Miras Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Peminum Miras Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com