KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang berisi identitas pemiliknya yang digunakan untuk memenuhi persyaratan perjalanan ke luar negeri.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara dengan masa berlaku selama jangka waktu tertentu.
Adapun identitas yang tertera dalam paspor antara lain nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor serta masa berlaku paspor.
Dilansir dari laman kanimbandung.kemenkumham.go.id, Jumat (2/9/2022), berikut ini dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon paspor:
Baca juga: Syarat dan Waktu Pendaftaran Program Magang BINA BNI Batch 18 untuk Wilayah Jabar
1. e-KTP atau surat perekaman e-KTP, atau biodata yang dikeluarkan oleh Disdukcapil (jika e-KTP sedang dalam proses pengurusan).
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
6. Surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk tujuan bekerja.
7. Surat rekomendasi umrah/haji yang dikeluarkan travel dan Kementerian Agama (Kemenag), SK Travel untuk tujuan umrah dan setoran BPIH untuk haji.
8. Surat rekomendasi dari sekolah untuk tujuan pendaftaran studi ke luar negeri atau surat penerimaan (LoA atau sejenis) bagi yang sudah diterima studi di luar negeri.
9. Seaman Book dan BST bagi pelaut.
10. Paspor lama bagi yang mengajukan penggantian paspor.
Baca juga: Keraton Yogyakarta Buka Lowongan Prajurit, Ini Syarat Pendaftarannya
Pemohon harus terlebih dahulu mendaftar untuk mendapatkan nomor antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Playstore atau AppStore.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.