Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Cara, dan Biaya Membuat Paspor di Bandung 2022

Kompas.com, 2 September 2022, 14:44 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang berisi identitas pemiliknya yang digunakan untuk memenuhi persyaratan perjalanan ke luar negeri.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara dengan masa berlaku selama jangka waktu tertentu.

Adapun identitas yang tertera dalam paspor antara lain nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor serta masa berlaku paspor.

Syarat membuat paspor di Bandung 2022

Dilansir dari laman kanimbandung.kemenkumham.go.id, Jumat (2/9/2022), berikut ini dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon paspor:

Baca juga: Syarat dan Waktu Pendaftaran Program Magang BINA BNI Batch 18 untuk Wilayah Jabar

1. e-KTP atau surat perekaman e-KTP, atau biodata yang dikeluarkan oleh Disdukcapil (jika e-KTP sedang dalam proses pengurusan).

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

6. Surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk tujuan bekerja.

7. Surat rekomendasi umrah/haji yang dikeluarkan travel dan Kementerian Agama (Kemenag), SK Travel untuk tujuan umrah dan setoran BPIH untuk haji.

8. Surat rekomendasi dari sekolah untuk tujuan pendaftaran studi ke luar negeri atau surat penerimaan (LoA atau sejenis) bagi yang sudah diterima studi di luar negeri.

9. Seaman Book dan BST bagi pelaut.

10. Paspor lama bagi yang mengajukan penggantian paspor.

Baca juga: Keraton Yogyakarta Buka Lowongan Prajurit, Ini Syarat Pendaftarannya

Cara membuat paspor di Bandung 2022

Pemohon harus terlebih dahulu mendaftar untuk mendapatkan nomor antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Playstore atau AppStore.

Setelah menerima nomor antrean, pemohon dapat datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung yang terletak di Jalan Surapati Nomor 82, Cihaurgeulis, Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, sesuai jadwal kedatangan yang sebelumnya telah ditentukan.

Berikut ini prosedur pembuatan paspor di Bandung 2022:

1. Pemohon mengambil map yang berisi surat pernyataan dan Perdim 11, kemudian mengisi formulir permohonan, surat pernyataan (untuk orang dewasa), SPOT (Surat Pernyataan orangtua untuk anak dibawah usia 17 tahun) dengan lengkap dan menyerahkan ke petugas pemeriksaan berkas.

2. Jika persyaratan telah lengkap, pemohon akan menerima nomor antrean untuk perekaman biometrik, foto, dan wawancara.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Pengunjung Dieng Culture Festival 2022

3. Petugas akan memasukkan permohonan ke dalam SIMKIM V2.

4. Pemohon akan diarahkan untuk menunggu di ruang tunggu wawancara.

5. Setelah dipanggil, pemohon akan melakukan perekaman biometrik, foto, dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas permohonannya.

6. Pemohon akan mendapatkan bukti permohonan paspor telah diterima oleh petugas.

7. Pemohon dapat mengambil paspornya pada 4 (empat) hari kerja setelah pembayaran untuk paspor biasa dan minimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah pembayaran untuk paspor elektronik.

8. Pemohon datang kembali ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung kemudian mengambil nomor antrean untuk pengambilan paspor.

9. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran paspor dan mencari berkas pemohon.

10. Petugas memangil pemohon dan menyerahkan paspor.

11. Pemohon mengisi tanda terima penerimaan paspor.

Masa berlaku paspor yang telah dimiliki paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya.

Baca juga: Syarat Perpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung

Biaya pembuatan paspor di Bandung 2022:

1. Papor Biasa 48 Halaman untuk WNI Rp 350.000.

2. Paspor Elektronik (E-Passport) 48 halaman untuk WNI Rp 650.000.

3. Biaya Layanan Paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau