Setelah menerima nomor antrean, pemohon dapat datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung yang terletak di Jalan Surapati Nomor 82, Cihaurgeulis, Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, sesuai jadwal kedatangan yang sebelumnya telah ditentukan.
Berikut ini prosedur pembuatan paspor di Bandung 2022:
1. Pemohon mengambil map yang berisi surat pernyataan dan Perdim 11, kemudian mengisi formulir permohonan, surat pernyataan (untuk orang dewasa), SPOT (Surat Pernyataan orangtua untuk anak dibawah usia 17 tahun) dengan lengkap dan menyerahkan ke petugas pemeriksaan berkas.
2. Jika persyaratan telah lengkap, pemohon akan menerima nomor antrean untuk perekaman biometrik, foto, dan wawancara.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Pengunjung Dieng Culture Festival 2022
3. Petugas akan memasukkan permohonan ke dalam SIMKIM V2.
4. Pemohon akan diarahkan untuk menunggu di ruang tunggu wawancara.
5. Setelah dipanggil, pemohon akan melakukan perekaman biometrik, foto, dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas permohonannya.
6. Pemohon akan mendapatkan bukti permohonan paspor telah diterima oleh petugas.
7. Pemohon dapat mengambil paspornya pada 4 (empat) hari kerja setelah pembayaran untuk paspor biasa dan minimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah pembayaran untuk paspor elektronik.
8. Pemohon datang kembali ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung kemudian mengambil nomor antrean untuk pengambilan paspor.
9. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran paspor dan mencari berkas pemohon.
10. Petugas memangil pemohon dan menyerahkan paspor.
11. Pemohon mengisi tanda terima penerimaan paspor.
Masa berlaku paspor yang telah dimiliki paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya.
Baca juga: Syarat Perpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung
Biaya pembuatan paspor di Bandung 2022:
1. Papor Biasa 48 Halaman untuk WNI Rp 350.000.
2. Paspor Elektronik (E-Passport) 48 halaman untuk WNI Rp 650.000.
3. Biaya Layanan Paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.