BANDUNG, KOMPAS.com - Dua anggota polisi yang terlibat narkotika di Jawa Barat, menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar, Jumat (2/9/2022).
Dua anggota polisi itu yakni AKP Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi.
Hasil, keduanya dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Diketahui bahwa Edi dan Nurdin ditangkap karena menjadi penjual narkotika.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Sempat Ungkap 1 Ton Sabu, Kini Dibekuk karena Edarkan Ekstasi
Sidang Komisi Kode Etik Polri ini dipimpin Kabid Propam Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Widodo, Komisaris Polisi (Kompol) Jani Purba Wicaksana, dan Kompol R Bimo Moerdana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan.
Ini agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing - masing personel di satuan kerja atau wilayah.
Pemecatan anggota polisi yang melanggar itu, kata Ibrahim, untuk menjaga nama baik organisasi yang saat ini sudah bekerja meningkatkan inovasi dan motivasi, sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik.
"Dengan berat hati kita melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik." ujar Ibrahim dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2022).
Ibrahim mengatakan, kedua oknum polisi tersebut menggunakan dan menjual narkoba.
"Dia pemakai dan juga menjual narkoba," ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi Sidang Kode Etik Kabid Propam Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Pol Yohan Priyoto mengatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.