AKP Edi Nurdin Massa disanksi sifatnya bukan administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Priyoto dalam putusannya.
Sanksi yang sifatnya administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal ini seiring dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada Propam Polri untuk menindak tegas seluruh anggota Kepolisian yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolri menekankan, oknum - oknum anggota kepolisian yang terlibat narkoba atau terjerat pidana lainnya akan merusak citra Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono pun menyatakan akan menindak tegas dan tidak akan mentoleransi anggota polisi yang terlibat kasus narkoba.
"Propam akan terus turun dan awasi setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba serta hukuman berat terhadap pelaku narkoba, diharapkan menjadi pembelajaran kepada anggota polisi yang lain untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika." ungkapnya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana juga berkomitmen menindak anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalah gunaan narkoba oleh anggota Polri dan saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri." ujar Suntana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.