Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akui Ada Pencatutan NIK di Aplikasi Sipol, Bawaslu Kabupaten Bandung: Belum Ada Laporan Resmi, tapi Ada Konsekuensi Hukum untuk Parpol

Kompas.com - 05/09/2022, 16:15 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya membenarkan adanya praktik pencatutan Nomer Induk KTP (NIK) masyarakat oleh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kendati begitu, pihaknya mengaku belum mengetahui persis berapa jumlah NIK masyarakat yang dicatut oleh partai politik dan terdaftar di Sipol.

"Ya, adalah (pencatutan NIK). Cuma saya gak tahu persis jumlahnya, dan ini juga sudah kita sampaikan ke masyarakat," katanya dihubungi, Senin (5/9/2022).

Seperti diketahui, partai politik diharuskan mengupdate data anggota dalam aplikasi Sipol. Selain mengunggah nama-nama yang tercantum dalam kepengurusan, partai politik juga harus mengunggah data anggota di dalam aplikasi itu.

Baca juga: 25 ASN dan 2 Anggota TNI/Polri Kabupaten Bandung Terdaftar di Sipol KPU, Bawaslu Belum Terima Laporan Resmi

Salah satu data yang harus diunggah adalah NIK anggota melalui aplikasi Sipol. Data tersebut akan diverifikasi oleh KPU untuk proses validasi.

Masyarakat, kata dia, bisa mengakses aplikasi Sipol tersebut di link aplikasi Sipol KPU atau di sini.

"Di info pemilu itu salah satunya ada tanggapan untuk masyarakat. Itu bisa dicek menggunakan NIK ya, nanti akan ketahuan kita terdaftar di parpol atau tidak," jelasnya.

Kendati ada pencatutan NIK masyarakat, Agus menyebut, tak ada sanksi yang diberikan untuk partai tersebut.

Jika masyarakat merasa keberatan dengan namanya yang dicatut partai dalam Sipol. Pihaknya meminta agar mengisi aduan di kolom komentar.

Melalui kolom komentar itu, masyarakat bisa menyampaikan kondisinya terkait pencatutan itu.

"Kalau di ketentuan sih nggak ada sanksi (untuk parpol)," ujarnya.

Menurutnya, KPU tidak memiliki kaitan dengan hal tersebut. KPU, lanjut dia, bisa memberikan sanksi apabila ada kaitannya dengan pidana umum.

Agus tidak bisa menjelaskan, kejadian tersebut atas inisiator partai politik atau bukan.

"Ya, dalam perspektif KPU kita tidak punya aturan hukum atau sanksi kepada Parpol yang melakukan itu, tapi kalau nanti konteksnya lain mungkin kaitannya dengan pidana umum, bisa saja. Ya, bisa jadi, tapi persisnya saya belum tahu. Mungkin partai politik lebih tahu terkait kondisi tadi," tuturnya.

Sipol, Cek anggota Partai Politik di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.Tangkapan layar website Info Pemilu KPU Sipol, Cek anggota Partai Politik di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Ia menjelaskan, tugas KPU dalam hal pendaftaran kepengurusan partai politik melalui Sipol, hanya sebatas verifikasi saja.

"Ya, kita hanya memverifikasi saja, kalau dia benar anggota buktinya apa, kalau tidak pun buktinya apa," terangnya.

Setelah melakukan verifikasi, sambung dia, KPU akan mengadakan klarifikasi faktual pada 15 Oktober mendatang.

Saat klarifikasi faktual, KPU tidak akan memeriksa seluruh NIK yang terdaftar di Sipol.

"Bisa terungkapnya di sana, nanti ada pernyataan dari orang bahwa saya bukan anggota partai tertentu, dan nanti ada tanda tangannya juga," imbuhnya.

Ia menyebut, hanya akan menggunakan sampling sebesar 10 persen.

"Kalau sekarang memang itungannya rada rumit ya, dulu itu 10 persen. Nah kalau sekarang itu pakai teori (seperti) apa, tapi kemungkinan gak jauh kurang lebih 10 persen juga. Tapi hitungannya gak 10 persen, jadi yang sekarang menghitungnya secara khusus," pungkasnya.

Tanggapan Bawaslu

Menanggapi adanya pencatutan NIK oleh partai politik melalui aplikasi Sipol, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpiana menyebut, ada konsekuensi hukum bagi partai politik yang melakukan itu.

Namun, pihaknya perlu melihat dulu kategori jenis pelanggarannya. Selain itu, setiap pelanggaran mesti disesuaikan dengan analisa.

Jika pelanggaran termasuk kategori administratif, maka pihaknya akan melakukan sidang adminstratif, baik terhadap partai politik ataupun terhadap penyelanggara pemilu.

"Jadi macam-macam, berupa administratif itu sanksi paling berat adalah penonaktifan atau pencabutan kembali kemenangan," katanya saat dihubungi.

Saat ini, ia mengaku belum ada laporan resmi terkait pencatutan NIK, namun Bawaslu Kabupaten Bandung sudah menemukan beberapa temuan.

"Kan memang sampai saat ini belum secara formal itu melaporkan. Tapi hasil-hasil temuan kami, pendataan keanggotaan ada yang misalnya si A itu terdaftar dalam dua partai tiga partai," bebernya.

Terkait pencatutan NIK warga masyarakat yang saat ini ramai. Pihaknya menyebut, saat ini masih belum masuk tahap verifikasi dan administrasi.

Merujuk pada Undang-Undang tahun 2017, lanjut dia, tidak ada subjek hukum serta pelaku.

"Karena memang secara kadar hukum tentu harus ada subjek. Kalau memang ada lembaga-lembaga, kalau memang masuknya yang menginput atau yang mencatut itu lembaga, ini partai dalam artian lembaganya, pada akhirnya masuk pada pidana pemilu itu belum masuk subjektif. Tapi bisa saja masuk pada pidana umum," kata Kahpiana.

Sejauh ini, pihaknya baru bisa meminta KPU untuk melakukan proses perbaikan. Proses itu, nantinya akan diteruskan ke partai politik.

Tak hanya itu, rekomendasi dari Bawaslu pun akan disertakan kepada partai yang melakukan pencatutan.

"Karena memang ruang subjek hukumnya ini. Kalau sudah ditetapkan baru kita bisa melakukan proses penanganan baik administratif maupun pidana di pemilu," imbuhnya.

Baca juga: Jurnalis di Tasikmalaya Namanya Dicatut Parpol, Tercatat dalam Sipol

Guna meminimalisir hal serupa meluas, Bawaslu Kabupaten Bandung telah menyiapkan posko pengaduan untuk masyarakat yang namanya dicatut oleh partai politik melalui Sipol.

"Jadi pelanggaran pencatutan bisa ditindak, hanya saja saat ini masih dalam tahap pendaftaran. Jadi kalau masuk pada ranah pemilu, ini kita ga ada kekosongan, paling masuk pada hukum lainnya. kami juga membuka posko pengaduan pencatutan di bawaslu ini," terangnya.

Tak hanya itu, sudah sejak awal, kata dia, Bawaslu Kabupaten Bandung sudah mengirimkan surat kepada partai politik agar melakukan pencegahan terkait pencatutan.

"Menyampaikan himbauan dan juga pencegahan Terkait pencatutan, terkait keadaan keanggotaan, terkait SK kepengurusan, tempat kantor dan sebagainya. Kita sudah sampaikan himbauan, dalam bentuk surat," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Sebut Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Wali Kota Bandung

Golkar Sebut Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Wali Kota Bandung

Bandung
1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa 2 Orang

Bandung
Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Mencicipi Duku Cililitan, Si Manis dari Ciamis

Bandung
Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Bandung
Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Bandung
Uu Ruzhanul dan Dicky Candra Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Tasikmalaya

Uu Ruzhanul dan Dicky Candra Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Tasikmalaya

Bandung
Libur Lebaran Usai, 5 Titik PKL di Bandung Kembali Ditata

Libur Lebaran Usai, 5 Titik PKL di Bandung Kembali Ditata

Bandung
Kisah Penyintas Gempa Cianjur, Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Rumah Terpal

Kisah Penyintas Gempa Cianjur, Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Rumah Terpal

Bandung
Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Cirebon, Seorang Siswa Terkapar

Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Cirebon, Seorang Siswa Terkapar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
2 Bulan Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Bandung Barat Terkatung-katung Menanti Relokasi Rumah

2 Bulan Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Bandung Barat Terkatung-katung Menanti Relokasi Rumah

Bandung
Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Bandung
Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung Kritis, Polisi: Motifnya Cemburu

Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung Kritis, Polisi: Motifnya Cemburu

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com