BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Kebohongan keterangan tersangka pembunuhan seorang Purnawirawan TNI di Jalan Adiwarta, RT 01 RW 12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat terungkap.
Tersangka Henry Hernando (30) terbukti memberikan keterangan palsu kepada penyidik polisi atas aksi pembunuhannya terhadap seorang Letkol (Purn) Muhammad Mubin beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Imrahim Tompo mengatakan, kebohongan yang dilakukan pelaku terungkap setelah polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan, pengumpulan keterangan dari 13 saksi, dan pemeriksaan bukti-bukti.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Pelaku Peragakan 27 Adegan
"Sehingga kita mendapatkan beberapa fakta-fakta baru dari penyidik, dan akhirnya penyidikannya dilakukan dengan perubahan konstruksi pasal, dimana awalnya pasal 352 ayat 3, menjadi pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 351 ayat 3," ungkap Ibrahim saat ditemui usai rekonstruksi di Lembang, Senin (5/9/2022).
Pada rekonstruksi itu, sebanyak 27 adegan diperagakan di lokasi kejadian hingga korban meninggal dunia di Jalan Adiwarta, Lembang, Bandung Barat.
Dari fakta-fakta baru itu, polisi kemudian menetapkan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Henry merupakan kasus pembunuhan berencana. Oleh karenanya, Henry dijerat demgan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"(Pasal yang dikenakan pelaku) ini disebabkan karena adanya fakta baru yang ditemukan, karena adanya beberapa keterangan yang berbeda yang disampaikan oleh tersangka sebelumnya," ujar Ibrahim.
Pengungkapan fakta baru ini berdasar pada proses penyelidikan dan penyidilan yang dilakukan secara transparan, proses rekonstruksi pun disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), dan kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, 3 Kebohongan Tersangka Terungkap
"Setelah kita rekonstruksi, kita lakukan secara transparan, profesional, dan normatif sesuai dengan aturan hukum ,sehingga kita betul-betul melaksanakan penyidikan ini secara objektif," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, ada tiga kebohongan yang dilakukan oleh Henry.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.