BANDUNG, KOMPAS.com- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat mengusulkan agar pemerintah menggratiskan pajak kendaraan bagi angkutan umum.
Hal itu muncul seiring dengan keputusan pemerintah yang menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sekretaris DPD Organda Jawa Barat Ifan Nurmufidin mengatakan, usulan tersebut diharapkan bisa meringankan beban operasional para pemilik atau pengusaha angkutan umum atas kenaikan BBM.
"Kami sangat dilema seandainya tarif ini angkutan umum dinaikkan. Namun kami mengusulkan dua rekomendasi terkait kenaikan harga BBM ini, salah satunya, khusus angkutan umum tidak dikenakan pajak," kata Ifan saat dihubungi, Selasa (6/8/2022).
Baca juga: Organda DIY Pastikan Tarif Layanan Transportasi Naik 22 Persen
Usulan lainnya, kata Ifan, pemerintah bisa memberikan subsidi khusus bagi angkutan umum.
"Tentunya kami menolak kenaikan BBM bagi angkutan umum. Namun enggak apa-apa harus tetap naik, kami mohon pemerintah memberikan subsidi BBM khusus bagi angkutan umum, melalui aplikasi MyPertamina" ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut Ifan, para pengusaha angkutan umum masih sepakat untuk menolak kenaikan harga BBM karena mengakibatkan efek domino pada sektor ekonomi.
Organda Jabar pun belum setuju untuk menaikan tarif angkutan. Ia khawatir, angkutan umum semakin ditinggalkan masyarakat jika tarif naik.
"Kita itu sangat dilema, karena apakah masyarakat mau atau malah meninggalkan angkutan umum. Karena mereka akan berpikir lebih baik menggunakan angkutan pribadi, motor misalkan, atau mereka akan lari ke angkutan online," kata dia.
Baca juga: Tarif Angkot di Sumedang Naik Rp 2.000, Dishub: Kenaikan Jangan Lebih dari 30 Persen
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mulai mengantisipasi kenaikan harga pangan dan transportasi seiring dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.