Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/09/2022, 15:13 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Bab II Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Salah satu implementasi kebijakan pengupahan itu yakni upah minimum atau upah bulanan terendah.

Berdasarkan PP tersebut, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Upah minimum terdiri dari dua jenis yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Keduanya disesuaikan setiap tahun dan memiliki nilai batas atas dan batas bawah upah minimum.

Baca juga: UMP dan UMK Provinsi Yogyakarta Tahun 2012-2022

Untuk menentukan nilai UMP, pemerintah provinsi (pemprov) perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi juga menjadi syarat dalam menetapkan besaran UMK.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat dari 1998-2022

UMP ditetapkan oleh gubernur setelah melalui perhitungan penyesuaian nilai yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi.

Berdasarkan ayat 1 Pasal 29 PP Nomor 36 Tahun 2021, UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dan mulai diberlakukan pada tahun selanjutnya.

Berdasarkan perhitungan tersebut, berikut ini UMP Jawa Barat dari tahun 1998 hingga tahun 2022 yang dilansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (12/9/2022):

Baca juga: UMK Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara Terbaru 2022

  • 1998: Rp 176.800
  • 1999: Rp 208.800
  • 2000: Rp 230.000
  • 2001: Rp 245.000
  • 2002: Rp 280.800
  • 2003: Rp 320.000
  • 2004: Rp 366.500
  • 2005: Rp 408.260
  • 2006: Rp 447.654
  • 2007: Rp 516.840
  • 2008: Rp 568.193
  • 2009: Rp 628.191
  • 2010: Rp 671.500
  • 2011: Rp 732.000
  • 2012: Rp 780.000
  • 2013: Rp 850.000
  • 2014: Rp 1.000.000
  • 2015: Rp 1.000.000
  • 2016: Rp 1.312.354
  • 2017: Rp 1.420.624
  • 2018: Rp 1.544.361
  • 2019: Rp 1.668.373
  • 2020: Rp 1.810.351
  • 2021: Rp 1.810.351
  • 2022: Rp 1.841.487
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com