Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum Provinsi Jawa Barat dari Tahun 1998-2022

Kompas.com - 12/09/2022, 15:13 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Bab II Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Salah satu implementasi kebijakan pengupahan itu yakni upah minimum atau upah bulanan terendah.

Berdasarkan PP tersebut, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Upah minimum terdiri dari dua jenis yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Keduanya disesuaikan setiap tahun dan memiliki nilai batas atas dan batas bawah upah minimum.

Baca juga: UMP dan UMK Provinsi Yogyakarta Tahun 2012-2022

Untuk menentukan nilai UMP, pemerintah provinsi (pemprov) perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi juga menjadi syarat dalam menetapkan besaran UMK.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat dari 1998-2022

UMP ditetapkan oleh gubernur setelah melalui perhitungan penyesuaian nilai yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi.

Berdasarkan ayat 1 Pasal 29 PP Nomor 36 Tahun 2021, UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dan mulai diberlakukan pada tahun selanjutnya.

Berdasarkan perhitungan tersebut, berikut ini UMP Jawa Barat dari tahun 1998 hingga tahun 2022 yang dilansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (12/9/2022):

Baca juga: UMK Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara Terbaru 2022

  • 1998: Rp 176.800
  • 1999: Rp 208.800
  • 2000: Rp 230.000
  • 2001: Rp 245.000
  • 2002: Rp 280.800
  • 2003: Rp 320.000
  • 2004: Rp 366.500
  • 2005: Rp 408.260
  • 2006: Rp 447.654
  • 2007: Rp 516.840
  • 2008: Rp 568.193
  • 2009: Rp 628.191
  • 2010: Rp 671.500
  • 2011: Rp 732.000
  • 2012: Rp 780.000
  • 2013: Rp 850.000
  • 2014: Rp 1.000.000
  • 2015: Rp 1.000.000
  • 2016: Rp 1.312.354
  • 2017: Rp 1.420.624
  • 2018: Rp 1.544.361
  • 2019: Rp 1.668.373
  • 2020: Rp 1.810.351
  • 2021: Rp 1.810.351
  • 2022: Rp 1.841.487
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com