KARAWANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara untuk NW (49), perempuan yang dianggap membunuh suami.
Putusan bernomor 90/Pid.B/2022/PN Krw itu dijatuhkan pada 3 Agustus 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," tulis putusan yang Kompas.com lansir dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Karawang, sipp.pn-karawang.go.id.
NW dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh melakukan pembunuhan.
Putusan vonis penjara 13 penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal Muhajir dan Rizky Ika Pratiwii.
Dalam sidang tuntutan pada 13 Juli 2022, JPU menuntut NW dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara lantaran didakwa Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Karawang Heri Prihariyanto membenarkan putusan itu.
"Seingat saya putusan oleh Pengadilan Negeri Karawang diputus pada tanggal 03 Agustus 2022, dengan putusan 13 tahun penjara," ujar Heri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Baca juga: Seorang Pria Bunuh Ayahnya Sendiri di Ruang Tamu, Pelaku Ditangkap di Masjid Solo
Heri menyebutkan keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, Khairul diserang orang tak dikenal pada 27 Oktober 2021 malam.
Putrinya yang mendengar teriakan langsul keluar dan mendapati Khairul bersimbah darah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.