KARAWANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara untuk NW (49), perempuan yang dianggap membunuh suami.
Putusan bernomor 90/Pid.B/2022/PN Krw itu dijatuhkan pada 3 Agustus 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," tulis putusan yang Kompas.com lansir dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Karawang, sipp.pn-karawang.go.id.
NW dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh melakukan pembunuhan.
Putusan vonis penjara 13 penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal Muhajir dan Rizky Ika Pratiwii.
Dalam sidang tuntutan pada 13 Juli 2022, JPU menuntut NW dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara lantaran didakwa Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Karawang Heri Prihariyanto membenarkan putusan itu.
"Seingat saya putusan oleh Pengadilan Negeri Karawang diputus pada tanggal 03 Agustus 2022, dengan putusan 13 tahun penjara," ujar Heri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Baca juga: Seorang Pria Bunuh Ayahnya Sendiri di Ruang Tamu, Pelaku Ditangkap di Masjid Solo
Heri menyebutkan keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, Khairul diserang orang tak dikenal pada 27 Oktober 2021 malam.
Putrinya yang mendengar teriakan langsul keluar dan mendapati Khairul bersimbah darah.
Putrinya kemudian memanggil keluarganya yang lain. Karena RT tak kunjung keluar saat pintu digedor, keluarga kemudian membangunkan karyawan rumah makan untuk membantu membawa ke rumah sakit.
Namun saat kembali ke lokasi, Khairul sudah tidak bernyawa.
NW berikut lima pelaku penyerangan, yakni AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25) telah ditangkap polisi di tempat dan waktu berbeda. Sedang dua lainnya masih buron.
Baca juga: Polisi Temukan Tulang Rusuk dan Pisau yang Diduga Dipakai Bunuh Iwan Budi
Berdasarhan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, motif sementara pembunuhan ini yakni sakit hati.
NW dendam lantaran Khairul, suaminya kerap menyusahkan, meminta uang, dan mempunyai wanita idaman lain.
Pembunuhan terhadap Khairul telah direncanakan sejak September 2021.
Pada 9 September 2021, NW dan para eksekutor mennadatangi perjanjian kerja.
Tidak disebutkan secara rinci pekerjaan yang dimaksudkan dalam surat perjanjian yang ditulis pada kertas folio dan bermaterai 10.000 itu.
Namun tertulis bahwa NW bersedia menanggung para pelaku berikut keluarganya jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.