Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Kasasi Ditolak, PT KAI Bakal Ajukan PK Terkait Sengketa Lahan di Bandung

Kompas.com - 16/09/2022, 18:22 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Putusan tersebut diterima KAI pada 31 Agustus 2022.

Guna mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan, KAI akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut ke Mahkamah Agung.

"Kami menyayangkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KAI. Sehingga KAI berpotensi kehilangan aset yang nilainya begitu besar," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Joni mengatakan bahwa KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di tanah tersebut. Oleh karena itu, KAI akan berupaya maksimal untuk mempertahankan dan menjaga aset tersebut.

Baca juga: Gibran Sebut Sengketa Kompleks Taman Sriwedari Solo Segera Berakhir

Menurut Joni, Aset KAI tersebut di klaim kepemilikannya oleh Nani Sumarni dan lainnya yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi, yang memiliki luas 76.093 meter persegi.

Di atas tanah tersebut telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.

Dijelaskan, perkara tanah ini mulai disengketakan di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020.

Berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa milik Nani Sumarni, dkk dan menghukum KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Nani Sumarni, dkk.

Terhadap putusan tersebut, KAI mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Baca juga: Sengketa Lahan dengan Perusahaan Tambang, Anggota DPRD Lahat Ditahan Polda Sumsel

Mengingat hal itu, upaya hukum kasasi pun diajukan PT KAI ke Mahkamah Agung. Namun berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022, permohonan kasasi KAI ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, KAI akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dalam waktu dekat. KAI akan terus memperjuangkan aset negara yang telah diamanahkan kepada KAI," tegas Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Bandung
Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com