Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pungli Sertifikat Tanah, Eks Pejabat BPN Cimahi Segera Disidangkan

Kompas.com - 23/09/2022, 13:57 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIMAHI, KOMPAS.com - Eks Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW akan segera disidang terkait kasus pungutan liar (pungli) penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

IW terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi atas kasus pungutan liar terhadap warga yang hendak mengurus sertifikat tanah pada 1 Juli 2022 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Cimahi Feby Gumilang mengatakan, kasus IW saat ini sudah P21, Kejari Cimahi secepatnya akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Baca juga: Bagikan 2.500 Sertifikat Tanah Warga Jabar, Menteri ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantor Pertanahan Selesaikan Reforma Agraria

"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Selanjutnya, kami akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," ungkap Feby saat ditemui di Kejari Cimahi, Kamis (22/9/2022).

Praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) ini sungguh merugikan masyarakat kecil yang dibodohi oleh IW untuk menyerahkan sejumlah uang demi penerbitan sertifikat tanah mereka.

IW masih terbukti melakukan praktik haram itu seoramg diri tanpa bantuan orang lain, sementara keuntungan dari hasil pungli itu ia makan untuk dirinya sendiri.

"Sampai saat ini penyidik menyimpulkan, tersangkanya masih tersangka tunggal yaitu oknum salah satu pejabat yang meminta uang terhadap masyarakat yang ingin menerbitkan PTSL," tutur Feby.

Dari fakta penyidikan, Kejari Cimahi menilai kasus pungli itu masih mengerucut terhadapmsatu orang tersangka.

Namun tidak menutup kemungkinan jika dalam persidangan nanti bisa membuka fakta baru yang menyeret adanya tersangka lain.

Baca juga: Gadaikan Sertifikat Tanah Warga, Relawan PTSL di Bali Terancam 4 Tahun Penjara

"Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, nanti kita lihat fakta persidangan. Nanti kita lihat sama-sama, siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini," jelas Feby.

Dalam penerbitan PTSL ini, IW meminta uang kepada masyarakat dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat tanah, lalu uang itu dikumpulkan melalui ketua RT dan RW. Kemudian diserahkan kepada seorang Tenaga Harian Lepas (THL) untuk diserahkan kepada IW.

Dalam OTT itu, penyidik mengamankan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp 35.400.000. Sementara dari pengakuan IW, ia sudah menerima uang sebesar Rp 128.500.000 selama menjalankan aksi haramnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tuduhan Dukun Santet, Latari Penganiayaan Ibu dan Anak di Ciamis

Tuduhan Dukun Santet, Latari Penganiayaan Ibu dan Anak di Ciamis

Bandung
Pembunuhan dan Mutilasi di Ciamis, Ada Isu Utang yang Terkuak

Pembunuhan dan Mutilasi di Ciamis, Ada Isu Utang yang Terkuak

Bandung
Cerita Sisdohiri, Tagana yang Dapat 'Kiriman' Air Minum dari Allah

Cerita Sisdohiri, Tagana yang Dapat "Kiriman" Air Minum dari Allah

Bandung
Alami Mual dan Muntah, Ratusan Warga Purwakarta Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Alami Mual dan Muntah, Ratusan Warga Purwakarta Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Tolak Berhubungan Intim, Istri di Cianjur Ternyata Laki-laki

Tolak Berhubungan Intim, Istri di Cianjur Ternyata Laki-laki

Bandung
Gula Cakar, Si Manis Khas Majalengka yang Mulai Langka

Gula Cakar, Si Manis Khas Majalengka yang Mulai Langka

Bandung
Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Bandung
Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Bandung
7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com