Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Penjara 4 Tahun, Ade Yasin Didenda Rp 100 Juta, Hak Politik Dicabut

Kompas.com - 23/09/2022, 16:05 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim memvonis Bupati Nonaktif Bogor, Ade Yasin dengan hukuman 4 tahun penjara. Ia terbukti bersalah dan meyakinkan, melakukan tindakan korupsi bersama-sama.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Hera Kartiningsih saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan, Merasa Tak Terlibat Kasus Suap Anggota BPK

Vonis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

Jika terdakwa tak bisa membayar denda maka akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin

"Pidana tambahan hak politik dicabut," katanya.

Adapun yang memberatkan terdakwa, tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit memberikan keterangan, tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.

Sedang yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Baca juga: Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan, Merasa Tak Terlibat Kasus Suap Anggota BPK

Hakim juga menyebut bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa akan dikurangi pada pidana yang dijatuhkan.

Seperti diketahui, Ade didakwa menyuap sejumlah anggota tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat dengan uang senilai Rp 1.935.000.000.

Adapun  yang diberikan tersebut diduga dilakukan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPD Pemkab Bogor 2021.

Terdakwa dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

usai pembacaan vonis para simpatisan dan pendukung Ade yasin berteriak bahwa putusan tersebut tak adil, mereka juga meneriakan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Bahkan beberapa orang lainnya ada yang menangis histeris mendengar vonis tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum dari Ade Yasin, Dinalara Butar Butar akan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Ia menilai hakim mengada-ngada

"Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin tapi kita coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ibu Gantikan Putrinya yang Telah Meninggal Dunia Wisuda di UGJ Cirebon

Ibu Gantikan Putrinya yang Telah Meninggal Dunia Wisuda di UGJ Cirebon

Bandung
Kumpay Waterpark di Subang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kumpay Waterpark di Subang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Cerita Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur, Diawali Gemuruh hingga Rumah-rumah Ambruk

Cerita Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur, Diawali Gemuruh hingga Rumah-rumah Ambruk

Bandung
Kurir 1 Kg Sabu Disergap Polisi di Pintu Tol Kertajati

Kurir 1 Kg Sabu Disergap Polisi di Pintu Tol Kertajati

Bandung
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

Bandung
Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Bandung
Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Bandung
Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Bandung
Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com