BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah petani yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jabar berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/9/2022).
Mereka menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur penggarapan lahan negara oleh petani.
"Harapannya pemprov bisa membuat pergub atau perda tentang kehutanan sosial dan tanah obyek agraria. Karena ini penting, dengan tidak adanya pergub atau perda, maka pemprov tak punya anggaran untuk mendukung petani," kata Ketua AP2SI Jabar Dedi Junaedi.
Baca juga: Pendaftar Petani Milenial Lampaui Target, Ada yang Kantongi Omzet Puluhan Juta Per Bulan
Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan AP2SI pusat Dedi Kurniawan menilai, hadirnya pergub atau perda bisa mendorong pembiayaan pengelolaan lahan perhutanan sosial.
Menurut Dedi, saat ini luas lahan perhutanan sosial atau obyek tanah agraria yang digarap petani mencapai 796.000 hektar.
"Tanah yang digarap ini tersebar di 25 daerah di Jabar. Hanya 135 yang sudah ada SK," kata Dedi.
Ridwan Kamil pun datang menemui para petani. Ia mendukung tuntutan para petani.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut 700 Hektar Tanah di Jabar Hilang Jadi Air Laut
Sebab, kata dia, banyak lahan di Jabar yang tak produktif khususnya milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Saya mendukung aspirasi petani. Intinya sederhana, teorinya banyak tanah tanah di Jabar terpantau tidak termanfaatkan, dan itu sudah saya amati, dikuasai BUMN tidak dimanfaatkan, dikuasai swasta tidak dimanfaatkan," tutur Emil, sapaannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.