Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didemo Petani, Ridwan Kamil Ungkap Banyak Lahan BUMN di Jabar Menganggur

Kompas.com - 26/09/2022, 14:50 WIB
Dendi Ramdhani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah petani yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jabar berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/9/2022).

Mereka menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur penggarapan lahan negara oleh petani.

"Harapannya pemprov bisa membuat pergub atau perda tentang kehutanan sosial dan tanah obyek agraria. Karena ini penting, dengan tidak adanya pergub atau perda, maka pemprov tak punya anggaran untuk mendukung petani," kata Ketua AP2SI Jabar Dedi Junaedi.

Baca juga: Pendaftar Petani Milenial Lampaui Target, Ada yang Kantongi Omzet Puluhan Juta Per Bulan

Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan AP2SI pusat Dedi Kurniawan menilai, hadirnya pergub atau perda bisa mendorong pembiayaan pengelolaan lahan perhutanan sosial.

Menurut Dedi, saat ini luas lahan perhutanan sosial atau obyek tanah agraria yang digarap petani mencapai 796.000 hektar.

"Tanah yang digarap ini tersebar di 25 daerah di Jabar. Hanya 135 yang sudah ada SK," kata Dedi.

Ridwan Kamil pun datang menemui para petani. Ia mendukung tuntutan para petani.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut 700 Hektar Tanah di Jabar Hilang Jadi Air Laut

Sebab, kata dia, banyak lahan di Jabar yang tak produktif khususnya milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Saya mendukung aspirasi petani. Intinya sederhana, teorinya banyak tanah tanah di Jabar terpantau tidak termanfaatkan, dan itu sudah saya amati, dikuasai BUMN tidak dimanfaatkan, dikuasai swasta tidak dimanfaatkan," tutur Emil, sapaannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com