Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi di Bogor, Dijual Rp 15 Juta Per Bayi

Kompas.com - 28/09/2022, 14:48 WIB

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi via media sosial di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari kasus ini, polisi menangkap pria bernama Suhendra (32), warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku menawarkan pengadopsian bayi melalui media sosial yang mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.

Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Beranak Pelaku Perdagangan Bayi di Manado, Sudah 3 Bayi Dijual

Pihak pengadopsi kemudian diminta membayar uang sebesar Rp 15 juta.

"Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (28/9/2022).

Iman menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng.

Dalam melakukan aksinya, Suhendra mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial miliknya. 

Para ibu hamil itu kemudian ditawarkan untuk melakukan persalinan di rumah sakit.

Setelah persalinan selesai, anak yang dilahirkan akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Perdagangan Bayi: Kasihan Sama Adik Saya, Belum Punya Anak

Namun, proses adopsi itu dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi dimintai uang sebesar Rp 15 juta dari setiap anak.

Dari pengungkapan itu, pihaknya berhasil menyelamatkan lima orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan.

Saat ini, kelima orang ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Sementara itu, satu orang (bayi) yang dijual ke wilayah Lampung. Tapi, berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinsos," ungkapnya.

Sejauh ini, polisi dalam penyidikan dugaan jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, Suhendra dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anggota Geng Motor Penggeroyok Warga Bandung sampai Koma Ditangkap

Anggota Geng Motor Penggeroyok Warga Bandung sampai Koma Ditangkap

Bandung
Kamar Kos di Tasikmalaya Jadi Tempat Pemalsuan Miras Impor

Kamar Kos di Tasikmalaya Jadi Tempat Pemalsuan Miras Impor

Bandung
Digerebek Polisi, Geng Motor di Tasikmalaya Kalang Kabut Tinggalkan Motor

Digerebek Polisi, Geng Motor di Tasikmalaya Kalang Kabut Tinggalkan Motor

Bandung
Gotas Copot Kembali Segel di Sekretariat DPC PDI-P Kabupaten Cirebon

Gotas Copot Kembali Segel di Sekretariat DPC PDI-P Kabupaten Cirebon

Bandung
Tanam Ganja Dalam Pot di Hutan, Warga Kabupaten Bandung Ditangkap

Tanam Ganja Dalam Pot di Hutan, Warga Kabupaten Bandung Ditangkap

Bandung
Singperbangsa EV-1 Karya Mahasiswa Unsika Mejeng di Ajang Formula E

Singperbangsa EV-1 Karya Mahasiswa Unsika Mejeng di Ajang Formula E

Bandung
Curug Tujuh Cibolang di Ciamis: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Tujuh Cibolang di Ciamis: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Tiga Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal di Tanah Suci

Tiga Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal di Tanah Suci

Bandung
Pemkab Garut Berharap Ada Regulasi Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Pemkab Garut Berharap Ada Regulasi Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Bandung
Hanya 11 Polisi di Polrestabes Bandung yang Bisa Lakukan Tilang Manual

Hanya 11 Polisi di Polrestabes Bandung yang Bisa Lakukan Tilang Manual

Bandung
Dugaan Penyebab Bus Berpenumpang 58 Orang Terguling di Ciater, 2 Orang Luka Ringan

Dugaan Penyebab Bus Berpenumpang 58 Orang Terguling di Ciater, 2 Orang Luka Ringan

Bandung
Anak Pejabat Kuningan Hilang Usai Beralasan Wisuda Ditunda, Unsil Tasikmalaya: Itu Mahasiswa Terancam DO

Anak Pejabat Kuningan Hilang Usai Beralasan Wisuda Ditunda, Unsil Tasikmalaya: Itu Mahasiswa Terancam DO

Bandung
Banyak Ustaz Palsu, Ini Tips Cari Guru Ngaji untuk Anak

Banyak Ustaz Palsu, Ini Tips Cari Guru Ngaji untuk Anak

Bandung
Kronologi Bus Berpenumpang 58 Orang Terguling di Ciater Subang

Kronologi Bus Berpenumpang 58 Orang Terguling di Ciater Subang

Bandung
Turunkan Angka Stunting, Pj Wali Kota Tasikmalaya Rutin Sowan ke Warga Pelosok Lewat Aksi 'Bageur'

Turunkan Angka Stunting, Pj Wali Kota Tasikmalaya Rutin Sowan ke Warga Pelosok Lewat Aksi "Bageur"

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com