KOMPAS.com - Briptu CH, anggota Polres Cirebon, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka karena memperkosa dan melakukan kekerasan fisik kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SD.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Polresta Cirebon bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat melakukan gelar perkara kasus tersebut di aula Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 25 Agustus 2022.
Pelapor adalah ibu korban yang tak lain suami CH. Saat itu pelapor menyebut anaknya menjadi korban kekerasan fisik ayah tirinya.
Baca juga: Oknum Polisi di Cirebon Perkosa Anak Tiri yang Masih SD, Kapolres Janji Hukum Tanpa Pandang Bulu
Pada 5 September 2022, pelapor kembali melaporkan CH dengan dugaan melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya.
Keesokan harinya, Briptu CH ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, Senin.
“Tanggal 5 laporan polisi, kemudian tanggal 6 penyidik melakukan upaya penangkapan, lalu proses penahanan. Sampai dengan hari ini, penahanan sudah 19 hari. Artinya, dalam kasus ini penyidik Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan,” kata Arif.
Terkait kasus tersebut, polisi mengamankan pakaian seragam SD yang digunakan korban saat diperkosa oleh ayah tirinya.
Baca juga: Kasus Polisi Perkosa Mahasiswa hingga Bunuh Diri, Kapolri: Sedang Ditangani
Sementara itu Kapolres Cirebon Kota mengatakan berdasarkan kronologis kejadian, kejahatan yang dilakukan Briptu CH adalah pelanggaran berat.
"Salah satu ancaman hukumannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata M Fahri Sirega.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.