SUMEDANG, KOMPAS.com - Lurah Talun, Sumedang, Jawa Barat, Rinny Mulyati meminta maaf dan mengembalikan uang milik penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang disunat untuk dibelikan kupon gerak jalan.
Rinny mengaku telah melanggar aturan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat, Kemensos RI nomor 158/2022 tentang BLT.
"Ya, sudah dikembalikan sama panitia milangkala (hari ulang tahun) Kelurahan Talun," kata Lurah Talun, Rinny Mulyati dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (28/9/2022).
Pengembalian dilakukan oleh panitia milangkala kepada setiap Ketua RW pada Selasa (27/9/2022). Kemudian uang itu dikembalikan Ketua RW ke setiap KPM.
Total uang yang dikembalikan mencapai Rp 6.618.000.
Namun, Rinny tak menjelaskan berapa banyak KPM yang dikutip uangnya dengan cara digiring membeli kupon itu.
Rinny menyebutkan, pasca-kegaduhan tersebut ia meminta maaf terhadap masyarakat di Kelurahan Talun dan Kabupaten Sumedang pada umumnya.
"Kami atas nama Pemerintah Kelurahan Talun beserta panitia milangkala menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas kegaduhan yang terjadi pada saat ini. Kejadian ini tidak lepas dari tanggung jawab kami panitia milangkala dan saya Lurah Talun," katanya.
Baca juga: BLT Dana Desa di Blora Kembali Disalahgunakan, Polisi Periksa Kepala Desa
Rinny mengatakan, hal gaduh ini akan menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.
"Semoga ini menjadi pembelajaran agar Kelurahan Talun menjadi lebih baik," kata Rinny.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.