Pakai nama Yayasan Ayah Sejuta Anak
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, modus tersangka adalah memakai nama Yayasan Sejuta Anak untuk menjual bayi-bayi itu.
Tersangka juga memasang tarif untuk para orangtua yang hendak mengadopsi sebesar Rp 15 juta.
"Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (28/9/2022).
Kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi soal dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng.
Saat ini Suhendra terancam dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar.
(Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.