Saat korban sudah tidak berdaya, Supri kemudian membawanya ke dapur lalu menyetubuhinya selama tiga menit. Karena kondisi diikat itu, L akhirnya tidak bisa melakukan perlawanan.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan visum kemudian pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Istri Berusia 16 Tahun di Berau Diperkosa Kakek hingga Melahirkan, Suami Korban Lapor Polisi
Atas perbuatannya, Supri dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelas Siswo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.