Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Sembunyikan Rizaldi, Orang Tua Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Terancam Hukuman Pidana

Kompas.com - 24/10/2022, 18:08 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pelaku penusukan anak usai 12 tahun, PS, di Cibeureum, Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar), berhasil diringkus polisi di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu (23/10/2022) sore.

Ical melakukan penusukan pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban pulang dari kegiatan mengaji di Masjid At Taqwa, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jabar, itu ditangkap usai pihak kepolisian menyebarkan foto serta identitasnya.

"Pelaku (Ical) sudah kami tangkap tadi sore. Besok (Senin) siang akan kami rilis di Polres Cimahi," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Minggu (23/10/2022), dikutip dari TribunJabar.id, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Pembunuh Anak di Cimahi Ditembak Polisi, Hendak Kabur ke Kalimantan

Orang tua pelaku diperiksa polisi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengungkapkan bahwa pelaku tidak bersikap kooperatif saat ditangkap polisi.

Dia berusaha menyembunyikan barang bukti berupa pisau atau sangkur yang digunakan untuk membunuh korban.

"Pelaku ketika itu bersikap tidak kooperatif dan berupaya menyembunyikan barang bukti," kata Ibrahim, Senin (24/10/2022).

Saat ditelusuri, polisi berhasil menemukan senjata yang digunakan pelaku untuk menusuk korban yang disimpan di rumah orang tuanya.

Tak hanya itu, hasil pendalaman pihak kepolisian, orang tua Ical juga menyuruh anaknya tersebut untuk melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi.

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Penusuk Anak SD di Cimahi, Pelaku Diringkus Saat Sembunyi di Kamar Kos

"Pada saat itu ketemu (sangkurnya) dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan kabur," ujar Ibrahim.

Oleh sebab itu, Ibrahim mengatakan, orang tua Ical pun kini harus menjalani pemeriksaan karena diduga menyembunyikan pelaku.

Jika terbukti bersalah, dia menyampaikan, orang tua Ical juga dapat dijerat Pasal 211 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 bulan.

"Orang tuanya itu awalnya menyembunyikan pelaku. Makanya yang bersangkutan (orang tua Ical) akan menjalani pemeriksaan karena menyembunyikan pelaku kejahatan," ucap Ibrahim.

"Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini, yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kasus Mahasiswa Bunuh Pacarnya di Tasikmalaya, Korban Ternyata Hamil 3 Bulan

Kasus Mahasiswa Bunuh Pacarnya di Tasikmalaya, Korban Ternyata Hamil 3 Bulan

Bandung
Pasca-longsor, Jalur Kereta di Cirebon Bisa Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Pasca-longsor, Jalur Kereta di Cirebon Bisa Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Bandung
Istri Ganjar Silaturahmi ke Nahdliyin Ciamis: Di Tangan Perempuan, Nasib Indonesia Ditentukan

Istri Ganjar Silaturahmi ke Nahdliyin Ciamis: Di Tangan Perempuan, Nasib Indonesia Ditentukan

Bandung
Libur Nataru, Penumpang Bandara Kertajati Diprediksi Naik 30 Persen

Libur Nataru, Penumpang Bandara Kertajati Diprediksi Naik 30 Persen

Bandung
Antisipasi Petugas KPPS Kelelahan Saat Pemilu, Dinkes Ciamis Siapkan Tim Kesehatan Keliling

Antisipasi Petugas KPPS Kelelahan Saat Pemilu, Dinkes Ciamis Siapkan Tim Kesehatan Keliling

Bandung
Dinsos Bandung Bantah Ada Pungli dalam Evakuasi 13 ODGJ dari Panti di Jateng

Dinsos Bandung Bantah Ada Pungli dalam Evakuasi 13 ODGJ dari Panti di Jateng

Bandung
3 Polisi di Bandung Dipecat, Jadi Pengedar Narkoba dan Ada yang Bolos Kerja 7 Tahun

3 Polisi di Bandung Dipecat, Jadi Pengedar Narkoba dan Ada yang Bolos Kerja 7 Tahun

Bandung
Bicara di Hadapan Kader Nasdem Karawang, Anies Bicara Ketimpangan dan Damai Semu

Bicara di Hadapan Kader Nasdem Karawang, Anies Bicara Ketimpangan dan Damai Semu

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 5 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 5 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Bandung
Petugas Amankan Pria yang Berjalan di Jalur Kereta Cepat Whoosh

Petugas Amankan Pria yang Berjalan di Jalur Kereta Cepat Whoosh

Bandung
RSUD Garut Bakal Sediakan Ruangan Khusus untuk Caleg Stres Usai Pemilu 2024

RSUD Garut Bakal Sediakan Ruangan Khusus untuk Caleg Stres Usai Pemilu 2024

Bandung
Pelaku Tertangkap, Lansia di Bandung Barat Ternyata Dirampok dan Dibunuh Saudaranya

Pelaku Tertangkap, Lansia di Bandung Barat Ternyata Dirampok dan Dibunuh Saudaranya

Bandung
Anies Baswedan Kunjungi Rumah Djiaw Kie Siong di Rengasdengklok

Anies Baswedan Kunjungi Rumah Djiaw Kie Siong di Rengasdengklok

Bandung
Buruh Ancam Gugat Pemprov Jabar ke PTUN soal Penetapan UMK 2024

Buruh Ancam Gugat Pemprov Jabar ke PTUN soal Penetapan UMK 2024

Bandung
Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan 3 Tersangka Pembunuhan Subang Ditunda

Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan 3 Tersangka Pembunuhan Subang Ditunda

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com