Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Sembunyikan Rizaldi, Orang Tua Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Terancam Hukuman Pidana

Kompas.com - 24/10/2022, 18:08 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pelaku penusukan anak usai 12 tahun, PS, di Cibeureum, Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar), berhasil diringkus polisi di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu (23/10/2022) sore.

Ical melakukan penusukan pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban pulang dari kegiatan mengaji di Masjid At Taqwa, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jabar, itu ditangkap usai pihak kepolisian menyebarkan foto serta identitasnya.

"Pelaku (Ical) sudah kami tangkap tadi sore. Besok (Senin) siang akan kami rilis di Polres Cimahi," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Minggu (23/10/2022), dikutip dari TribunJabar.id, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Pembunuh Anak di Cimahi Ditembak Polisi, Hendak Kabur ke Kalimantan

Orang tua pelaku diperiksa polisi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengungkapkan bahwa pelaku tidak bersikap kooperatif saat ditangkap polisi.

Dia berusaha menyembunyikan barang bukti berupa pisau atau sangkur yang digunakan untuk membunuh korban.

"Pelaku ketika itu bersikap tidak kooperatif dan berupaya menyembunyikan barang bukti," kata Ibrahim, Senin (24/10/2022).

Saat ditelusuri, polisi berhasil menemukan senjata yang digunakan pelaku untuk menusuk korban yang disimpan di rumah orang tuanya.

Tak hanya itu, hasil pendalaman pihak kepolisian, orang tua Ical juga menyuruh anaknya tersebut untuk melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi.

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Penusuk Anak SD di Cimahi, Pelaku Diringkus Saat Sembunyi di Kamar Kos

"Pada saat itu ketemu (sangkurnya) dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan kabur," ujar Ibrahim.

Oleh sebab itu, Ibrahim mengatakan, orang tua Ical pun kini harus menjalani pemeriksaan karena diduga menyembunyikan pelaku.

Jika terbukti bersalah, dia menyampaikan, orang tua Ical juga dapat dijerat Pasal 211 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 bulan.

"Orang tuanya itu awalnya menyembunyikan pelaku. Makanya yang bersangkutan (orang tua Ical) akan menjalani pemeriksaan karena menyembunyikan pelaku kejahatan," ucap Ibrahim.

"Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini, yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com