Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bandung Akan Tindak Tegas Apotek yang Masih Jual Obat Sirup Terlarang

Kompas.com, 27 Oktober 2022, 15:49 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron, mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas apotek yang masih menjual obat sirup mengandung zat berbahaya sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dia menjelaskan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam memperbarui daftar obat sirup yang aman atau berbahaya menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Perintah Pak Wali Kota akan dikoordinasikan dengan unsur kepolisian, Satpol PP, dan kewilayahan untuk dieksekusi jika ada obat yang dilarang beredar," kata Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (27/10/2022).

Meski begitu, Asep mengungkapkan, pihaknya belum menerapkan pemberian sanksi terhadap semua pelanggar yang menjual obat-obatan tersebut.

Baca juga: Proaktif, Apotek dan RS di Ungaran Pastikan Telah Tarik Obat Sirup yang Dilarang

"Kami lihat tingkat pelanggarannya. Kami sudah minta data jumlah kasus yang terjadi di Bandung dan memperbarui informasi di setiap rumah sakit," ujar Asep.

Daftar obat sirup aman konsumsi terbaru

Sementara itu, setelah merilis daftar 133 obat sirup yang aman dikonsumsi, BPOM menambahkan 65 merek obat sirup yang tidak mengandung zat pelarut yang rentan tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kepala BPOM, Penny Lukito, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.

Dia memastikan, daftar 65 obat sirup yang baru dirilis BPOM ini tidak mengandung zat berbahaya.

"Dari penelusuran tersebut, diperoleh data tambahan 65 obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol, sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," kata Penny, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Tarik Obat Sirup, Pengusaha Apotek di Bima Mengaku Rugi

Berikut ini 65 obat sirup yang juga aman dikonsumsi menurut BPOM:

1. Ambroxol (obat batuk)
Pemilik izin edar: Erlangga Edi Laboratories

2. Bisolvon (obat batuk)
Pemilik izin edar: Aventis Pharma

3. Cataflam (obat radang)
Pemilik izin edar: Novartis Indonesia

4. Chloramphenicol Palmitate (antibiotika)
Pemilik izin edar: Meprofarm

5. Chlorphenamine Maleat (obat alergi)
Pemilik izin edar: Yekatria Farma

6. Colicaid (anti kembung)
Pemilik izin edar: Vitabiotics Healthcare

7. Coromecytin (antibiotika)
Pemilik izin edar: Coronet Crown

Baca juga: Cek Penjualan Obat Sirup yang Dilarang BPOM di Apotek, Polda Papua: Tidak Ada Temuan

8. Cotrimoxazole (antibiotika)
Pemilik izin edar: Holi Pharma

9. Devosix (obat flu)
Pemilik izin edar: IFARS Pharmaceuticals

10. Dominal (obat mual)
Pemilik izin edar: Actavis Indonesia

11. Domino (obat mual)
Pemilik izin edar: Afifarma

12. Dompreridone (obat mual)
Pemilik izin edar: Afifarma

13. Dulcolactol (pencahar)
Pemilik izin edar: Aventis Pharma

14. Duphalac 120 ml (pencahar)
Pemilik izin edar: Abbott Indonesia

15. Duphalac 200 ml (pencahar)
Pemilik izin edar: Abbott Indonesia

Baca juga: Obat Sirup yang Dilarang Belum Ditarik dari Pasaran, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo

16. Duphalac 45 ml (pencahar)
Pemilik izin edar: Abbott Indonesia

17. Erlapect (obat batuk)
Pemilik izin edar: Erlangga Edi Laboratories

18. Extralac (obat batuk)
Pemilik izin edar: Kimia Farma

19. Flagyl (antimikroba)
Pemilik izin edar: Aventis Pharma

20. Gigadryl (obat batuk)
Pemilik izin edar: Solas Langgeng Sejahtera

21. Gitri (antibiotika)
Pemilik izin edar: Holi Pharma

22. Graphalac (pencahar)
Pemilik izin edar: Gracia Pharmindo

23. Kandistatin (anti jamur)
Pemilik izin edar: Mestika Farma

24. Lacons (pencahar)
Pemilik izin edar: Mahakam Beta Farma

25. Lactofid (pencahar)
Pemilik izin edar: Etercon Pharma

Baca juga: Polisi dan BPOM Sidak Apotek di Pekanbaru, Pemilik Apotek Mengaku Sudah Tak Menjual Obat Sirup

26. Lactulose (pencahar)
Pemilik izin edar: Etercon Pharma

27. Laactulos (pencahar)
Pemilik izin edar: Dexa Medica

28. Lantulos (pencahar)
Pemilik izin edar: Pertiwi Agung

29. Levosif (obat batuk)
Pemilik izin edar: Pertiwi Agung

30. Mesaflukin (obat flu)
Pemilik izin edar: Harsen

31. Metrolet (antimikroba)
Pemilik izin edar: Harsen

32. Molexdryl (obat batuk dan alergi)
Pemilik izin edar: Molex Ayus

33. Monell (obat mual)
Pemilik izin edar: Novell Pharmaceutical Laboratories

34. Mucopect (obat batuk)
Pemilik izin edar: Aventis Pharma

35. New Mentasin (obat batuk)
Pemilik izin edar: Universal Phamraceutical Industries

36. Noprenia (anti psikotik)
Pemilik izin edar: Novell Pharmaceutical Laboratories

37. Nosfocin (obat batuk)
Pemilik izin edar: Novell Pharmaceutical Laboratories

38. Novalgin (pereda nyeri)
Pemilik izin edar: Aventis Pharma

39. Obat Batuk Hitam 100 ml (obat batuk)
Pemilik izin edar: Nusantara Beta Farma

40. Obat Batuk Hitam 200 ml (obat batuk)
Pemilik izin edar: Nusantara Beta Farma

41. Obat Batuk Hitam (obat batuk)
Pemilik izin edar: Lucas Djaja

42. OBH Sekar (obat batuk)
Pemilik izin edar: Sampharindo Perdana

43. Omestan (pereda nyeri)

Pemilik izin edar: Mutiara Mukti Farma

44. 50Opilax (pencahar)
Pemilik izin edar: Otto Pharmaceutical Industries

45. Opilax (pencahar)
Pemilik izin edar: Otto Pharmaceutical Industries

46. Primperan (obat mual)
Pemilik izin edar: Soho Industri Pharmasi

47. Ramadryl Atusin (obat batuk)
Pemilik izin edar: Rama Emerald Multi Sukses

48. Renalyte (pengganti cairan tubuh)
Pemilik izin edar: Pratapa Nirmala

49. Risperdal (anti psikotik)
Pemilik izin edar: Soho Industri Pharmasi

50. Solac (pencahar)
Pemilik izin edar: Soho Industri Pharmasi

51. Starlax (pencahar)
Pemilik izin edar: Ifars Pharmaceutical Laboratories

52. Suprachlor (antibiotika)
Pemilik izin edar: Meprofarm

53. Suprachlor botol isi 60 ml (antibiotika)
Pemilik izin edar: Meprofarm

54. Supramox (antibiotika)
Pemilik izin edar: Meprofarm

55. Trimeta (antibiotika)
Pemilik izin edar: Intijaya Meta Ratna Pharmindo

56. Ulsidex (obat maag)
Pemilik izin edar: Dexa Medica

57. Uni OBH (obat batuk)
Pemilik izin edar: Universal Pharmaceutical Industries

58. Uni OBH 300 ml (obat batuk)
Pemilik izin edar: Universal Pharmaceutical Industries

59. Univxon (obat cacing)
Pemilik izin edar: Universal Pharmaceutical Industries

60. Vosea (obat mual)
Pemilik izin edar: Graha Farma

61. Yekadryl Expectorant (obat batuk dan alergi)
Pemilik izin edar: Yekatria Farma

62. Yekadryl Extra dulu 100 ml (obat batuk dan alergi)
Pemilik izin edar: Yekatria Farma

63. Yekadryl Extra 55 ml (obat batuk dan alergi)
Pemilik izin edar: Yekatria Farma

64. Zenirex (obat batuk)
Pemilik izin edar: Pabrik Pharmasi Zenith)

65. Zincpro (obat diare)
Pemilik izin edar: Combiphar

Sumber: Kompas.com (Penulis: Adhyasta Dirgantara | Editor: Bagus Santosa), TribunJabar.id

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau