Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes dan Polisi Tasikmalaya Karantina 5 Jenis Obat Sirup agar Tak Dijual

Kompas.com, 25 Oktober 2022, 16:52 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya dan petugas Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya merazia beberapa gudang obat dan apotek di pusat perkotaan Tasikmalaya, Selasa (25/10/2022).

Tim memastikan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dijalankan. Tim melakukan karantina terhadap 5 jenis obat sirup penyebab gagal ginjal akut di tempat khusus masing-masing apotek dan gudang obat.

Di beberapa apotek dan toko obat, terlihat beberapa dus besar 5 jenis obat sirup yang dilarang dijual ke masyarakat umum.

Kelima jenis yang dilarang dijual lagi adalah Termorex Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Drops, Unibebi Demam Sirup dan Flurin DMP Sirup.

Baca juga: IDAI NTB Sebut 3 Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Tak Konsumsi Obat Sirup yang Tercemar EG Melebihi Batas Aman

"Kami melakukan pengawasan dan memantau peredaran obat tersebut yang menyebabkan gangguan ginjal akut. Kita menindaklanjuti surat dari Kemenkes RI. Kita memantau dan mengawasi dari gudang, apotek dan distributor besar. Hasil kunjungan kami kita mendapatkan prosedur pengamanan dengan proses karantina di tempat terpisah," jelas Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya, Uus Supangat saat Konferensi Pers usai razia di kantornya, Selasa siang.

Uus menambahkan, saat ini secara Nasional tercatat ada 245 kasus gagal ginjal akut anak diduga akibat mengonsumsi obat sirup yang dilarang dijual tersebut.

"Selain itu, juga ada obat-obat lain yang ditangguhkan. Semua apotek di Tasikmalaya kooperatif menjalankan tugas dan pengamanan sirup cair yang sudah diamankan. Sudah ada ratusan jenis obat yang bisa diedarkan kembali. Termasuk ada 12 obat yang boleh digunakanan tapi dimonitoring oleh tim tenaga kesehatan. Apotek sudah memiliki SOP. Yang harus dikarantina dan ditangguhkan dalam peyimpanannya," tambah Uus.

Uus pun mengaku, terdapat 123 jenis obat ditambah 23 jenis obat lainnya dan ditambah 12 jenis obat sesuai surat edaran Kemenkes sudah bisa dijual kembali dengan pengawasan tenaga kesehatan.

Namun, di luar jumlah itu jenis obat masih belum bisa diperjualbelikan dan masih menunggu pemberitahuan Kemenkes lebih lanjut.

"Selain toko obat dan apotek, kelima jenis obat sirup di toko kecil dan warung non apotek dilarang diperjualbelikan," ujar Uus.

Baca juga: BBPOM Palembang Tarik 5 Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut Misterius

Dengan demikian, lanjut Uus, masyarakat diimbau untuk tak khawatir kembali membawa anak-anaknya yang sakit ke pusat pelayanan kesehatan dan dokter untuk berobat.

"Sudah dilakukan Kemenkes sudah keluar dan sangat membantu kami meredam kegelisahan dari masyarakat yang menbutuhkan obat. Termasik yankes (pelayanan kesehatan) dan tenaga medis di dalam penggunaan obat tersebut. Masyarakat tak perlu panik dan kalau sakit masih bisa ke yankes dan dokter itu tentu dalam pengawasan tenaga kesehatan," ujar dia.

Adapun zat aktif pada kelima obat yang dilarang diperjualbelikan itu tak bermasalah, tapi masalahnya terkontaminasi oleh pelarut obat yang tercemar.

"Bahwa zat aktifnya yang menyebabkan gangguan ginjal, tapi pelarut obatnya dan kebetulan tercemar. Seluruh peredaran obat di apotek dan ritel dikarantina untuk 5 jenis obat itu," pungksnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Bandung
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Bandung
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau