Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes dan Polisi Tasikmalaya Karantina 5 Jenis Obat Sirup agar Tak Dijual

Kompas.com - 25/10/2022, 16:52 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya dan petugas Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya merazia beberapa gudang obat dan apotek di pusat perkotaan Tasikmalaya, Selasa (25/10/2022).

Tim memastikan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dijalankan. Tim melakukan karantina terhadap 5 jenis obat sirup penyebab gagal ginjal akut di tempat khusus masing-masing apotek dan gudang obat.

Di beberapa apotek dan toko obat, terlihat beberapa dus besar 5 jenis obat sirup yang dilarang dijual ke masyarakat umum.

Kelima jenis yang dilarang dijual lagi adalah Termorex Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Drops, Unibebi Demam Sirup dan Flurin DMP Sirup.

Baca juga: IDAI NTB Sebut 3 Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Tak Konsumsi Obat Sirup yang Tercemar EG Melebihi Batas Aman

"Kami melakukan pengawasan dan memantau peredaran obat tersebut yang menyebabkan gangguan ginjal akut. Kita menindaklanjuti surat dari Kemenkes RI. Kita memantau dan mengawasi dari gudang, apotek dan distributor besar. Hasil kunjungan kami kita mendapatkan prosedur pengamanan dengan proses karantina di tempat terpisah," jelas Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya, Uus Supangat saat Konferensi Pers usai razia di kantornya, Selasa siang.

Uus menambahkan, saat ini secara Nasional tercatat ada 245 kasus gagal ginjal akut anak diduga akibat mengonsumsi obat sirup yang dilarang dijual tersebut.

"Selain itu, juga ada obat-obat lain yang ditangguhkan. Semua apotek di Tasikmalaya kooperatif menjalankan tugas dan pengamanan sirup cair yang sudah diamankan. Sudah ada ratusan jenis obat yang bisa diedarkan kembali. Termasuk ada 12 obat yang boleh digunakanan tapi dimonitoring oleh tim tenaga kesehatan. Apotek sudah memiliki SOP. Yang harus dikarantina dan ditangguhkan dalam peyimpanannya," tambah Uus.

Uus pun mengaku, terdapat 123 jenis obat ditambah 23 jenis obat lainnya dan ditambah 12 jenis obat sesuai surat edaran Kemenkes sudah bisa dijual kembali dengan pengawasan tenaga kesehatan.

Namun, di luar jumlah itu jenis obat masih belum bisa diperjualbelikan dan masih menunggu pemberitahuan Kemenkes lebih lanjut.

"Selain toko obat dan apotek, kelima jenis obat sirup di toko kecil dan warung non apotek dilarang diperjualbelikan," ujar Uus.

Baca juga: BBPOM Palembang Tarik 5 Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut Misterius

Dengan demikian, lanjut Uus, masyarakat diimbau untuk tak khawatir kembali membawa anak-anaknya yang sakit ke pusat pelayanan kesehatan dan dokter untuk berobat.

"Sudah dilakukan Kemenkes sudah keluar dan sangat membantu kami meredam kegelisahan dari masyarakat yang menbutuhkan obat. Termasik yankes (pelayanan kesehatan) dan tenaga medis di dalam penggunaan obat tersebut. Masyarakat tak perlu panik dan kalau sakit masih bisa ke yankes dan dokter itu tentu dalam pengawasan tenaga kesehatan," ujar dia.

Adapun zat aktif pada kelima obat yang dilarang diperjualbelikan itu tak bermasalah, tapi masalahnya terkontaminasi oleh pelarut obat yang tercemar.

"Bahwa zat aktifnya yang menyebabkan gangguan ginjal, tapi pelarut obatnya dan kebetulan tercemar. Seluruh peredaran obat di apotek dan ritel dikarantina untuk 5 jenis obat itu," pungksnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com