BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Pemkot Bandung sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung.
Vonis dibacakan Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Adi dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung, 2 November 2022.
Dalam hasil Sidang Putusan Perdata No 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Baca juga: Sengketa Lahan Bandung Zoo, Pengelola: Tidak Ada Perjanjian Sewa Menyewa
Pemkot Bandung dapat menunjukkan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).
Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr Leli Yulifar, membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda, dan semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.
Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970.
Dalam hal ini, saksi Iyan pernah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.
Baca juga: Ingin Jadi Perawat Satwa di Bandung Zoo Saat Libur Sekolah, Catat Syaratnya
Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebon Binatang.
Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.
Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung.
Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.
"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam keterangan persnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.