Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Jaksa Soal Pemerkosa Anak di Sukabumi yang Bebas karena Dakwaan Cacat Formil

Kompas.com - 05/11/2022, 08:37 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.com - Terdakwa pemerkosaan anak tiri di Sukabumi, Jawa Barat, H, dibebaskan karena dakwaan jaksa dinilai cacat formil.

Dakwaan dinilai cacat formil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membubuhkan tanggal dan tanda tangan.

Akibatnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, memerintahkan terdakwa dibebaskan, Senin (26/9/2022). Setelah dibebaskan, terdakwa pun kabur.

Baca juga: Gara-gara Dakwaan Jaksa Tak Catat Tanggal, Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri di Sukabumi Bebas

Menanggapi hal ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait menjelaskan persoalan tersebut.

Saat itu Penasehat Hukum (PH) terdakwa H, mengajukan eksepsi atau nota keberatan, dalam eksepsi itu ditemukan tidak dicantumkannya tanggal pada dakwaan JPU.

"Bahwa perkara tersebut sebelumnya telah P-21 dan telah dilimpah ke PN, selanjutnya PN mengeluarkan penetapan hari sidang," ujar Tigor dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (5/11/2022).

"Kemudian perkara disidangkan pertama kali dengan acara pembacaan dakwaan, lalu atas dakwaan tersebut terdakwa melalui PH nya mengajukan keberatan/eksepsi yang pada intinya bahwa dakwaan JPU tidak dicantumkan tanggal pada surat dakwaan, sehingga dakwaan tersebut tidak bisa diterima dan harus dibatalkan," tambah dia, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Sang Ibu di Sukabumi Lemas Saat Tahu Pemerkosa Anaknya Dibebaskan: Katanya Ada Berkas yang Belum Komplet

Tigor menjelaskan, saat itu JPU mengajukan tanggapan atas eksepsi yang diajukan PH terdakwa H, mengingat kasus itu merupakan perkara penting yang korbannya anak di bawah umur.

"Lalu JPU mengajukan tanggapan terhadap keberatan PH atau eksepsi tersebut yang pada intinya bahwa dengan belum dicantumkannya tanggal pada dakwaan tersebut tidak serta merta dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan dibatalkan, mengingat perkara tersebut adalah perkara penting yang korbannya adalah anak di bawah umur," ungkap dia.

Namun, pada 28 September 2022, Hakim memutus perkara tersebut dengan putusan sela menerima eksepsi PH terdakwa H. Keputusan itu menyatakan perkara tidak bisa dilanjutkan dan H dikeluarkan dari tahanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Paman di Tasikmalaya Cabuli Keponakan Selama 2 Tahun

Paman di Tasikmalaya Cabuli Keponakan Selama 2 Tahun

Bandung
Mobil Terbakar di SPBU Tasikmalaya, Sopir Pingsan dan Dirawat di RS

Mobil Terbakar di SPBU Tasikmalaya, Sopir Pingsan dan Dirawat di RS

Bandung
Lagi, Guru Ngaji Cabuli 17 Bocah Laki-laki di Garut, Korban Diancam: 'Ulah Bebeja ka Sasaha Bisi Diarah'

Lagi, Guru Ngaji Cabuli 17 Bocah Laki-laki di Garut, Korban Diancam: "Ulah Bebeja ka Sasaha Bisi Diarah"

Bandung
Oknum Karyawan PT KAI Curi Besi Bekas Rel di Stasiun Cikaum Subang

Oknum Karyawan PT KAI Curi Besi Bekas Rel di Stasiun Cikaum Subang

Bandung
Libur Long Weekend, Arus Lalin Arah Puncak Bogor Padat di Sejumlah Titik, One Way Diberlakukan

Libur Long Weekend, Arus Lalin Arah Puncak Bogor Padat di Sejumlah Titik, One Way Diberlakukan

Bandung
Wagub Uu Pastikan Perawatan Santri Korban Tabrak Lari Moge di Ciamis

Wagub Uu Pastikan Perawatan Santri Korban Tabrak Lari Moge di Ciamis

Bandung
Sejarah Patung Buddha Tidur di Vihara Buddha Dharma

Sejarah Patung Buddha Tidur di Vihara Buddha Dharma

Bandung
Aulia Akbar, Warga Bandung Pembuat Logo IKN, Dapat Hadiah Rp 185 Juta

Aulia Akbar, Warga Bandung Pembuat Logo IKN, Dapat Hadiah Rp 185 Juta

Bandung
Mangkrak 3 Tahun, Jembatan Walahar di Karawang Akan Dilanjutkan, Target Selesai Akhir 2023

Mangkrak 3 Tahun, Jembatan Walahar di Karawang Akan Dilanjutkan, Target Selesai Akhir 2023

Bandung
Tilang Manual Kembali Diterapkan di Jawa Barat Mulai Besok, Polisi Ungkap Target Pelanggaran

Tilang Manual Kembali Diterapkan di Jawa Barat Mulai Besok, Polisi Ungkap Target Pelanggaran

Bandung
Otopsi Siswa SD Korban Pengeroyokan di Sukabumi Berlangsung 4 Jam, Hasilnya Keluar Setelah 2 Pekan

Otopsi Siswa SD Korban Pengeroyokan di Sukabumi Berlangsung 4 Jam, Hasilnya Keluar Setelah 2 Pekan

Bandung
Terungkap, 'Tour Leader' Bawa Kabur Rp 368 Juta Uang 'Study Tour' Siswa SMAN 21 Bandung untuk Bayar Utang

Terungkap, "Tour Leader" Bawa Kabur Rp 368 Juta Uang "Study Tour" Siswa SMAN 21 Bandung untuk Bayar Utang

Bandung
Mengupas Seni Bermain Mini 4WD, Harganya yang Fantastis sampai Kecepatan Tangan Mekanik

Mengupas Seni Bermain Mini 4WD, Harganya yang Fantastis sampai Kecepatan Tangan Mekanik

Bandung
Dedi Mulyadi Minta Areal Konservasi di Taman Safari Bogor Diperluas Jadi 20.000 Hektar

Dedi Mulyadi Minta Areal Konservasi di Taman Safari Bogor Diperluas Jadi 20.000 Hektar

Bandung
Jemaah Haji Asal Tasikmalaya Meninggal di Madinah karena Dehidrasi

Jemaah Haji Asal Tasikmalaya Meninggal di Madinah karena Dehidrasi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com