mendenda santrinya hingga mencapai Rp 37.250.000.
"Kalau masih memberlakukan aturan ngaco seperti ini, saya akan tutup," kata Uu kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Dia mengingatkan, pondok pesantren adalah lembaga pendidikan untuk mengajarkan pendidikan agama sesuai ajaran para ulama, bukan untuk mencari keuntungan.
“Mendirikan pesantren itu jangan untuk cari untung. Kalau mau, jangan pesantren, karena kalau pesantren ada denda seperti itu, tidak pantas dan elok. Tujuan pesantren adalah untuk mencetak imamal muttaqin, ulama, mengajar di pesantren, dan lembaga keagamaan,” jelasnya.
Selain itu, dia pun meminta kepada orangtua korban tidak membayar denda yang diminta oleh pihak yayasan ponpes.
“Silakan boleh orangtua dan santrinya menghadap saya ke Manonjaya. Kami sebagai panglima santri akan mendatangi pesantrennya, mempertanyakan, kenapa bisa sampai ada denda? Kayak bayar pajak saja didenda. Saya minta ke orangtua santri jangan bayar denda. Ini sudah keterlaluan," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengaku bahwa persoalan itu juga menjadi perhatiannya, mengingat ponpes tersebut berada di wilayah yang dipimpinnya.
"Kami selaku pemerintah daerah (Pemda) juga berwenang untuk melakukan koordinasi. saya akan segera mengundang (pihak Ponpes RQM), bekerja sama dengan kemenag. Jangan sampai terjadi permasalahan yang seperti itu lagi," ujar Dadang.
Menurut Dadang, sanksi yang dijatuhkan kepada santri seharusnya dapat berupa pembentukan karakter, agar para santri bisa belajar dengan giat.
"Saya ingin pesantren itu mengedepankan sesuatu yang baru, sehingga bukan hanya sebagai santri setelah keluar dari pesantren itu, tapi juga menjadi entrepreneur," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha, Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.