Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Kasus Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Ponpes di Kabupaten Bandung

Kompas.com, 8 November 2022, 07:50 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

Haikal menuturkan, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak munculnya anggapan dari masyarakat di sekitar yang menilai Ponpes RQM gratis dan bisa keluar masuk seenaknya.

"Kita hanya minta komitmen, anak yang masuk di sini harus tetap komitmen dari awal sampai selesai sekolah. Kalau sudah selesai kita kasih semua ijazahnya," ucap Haikal.

"Selain komitmen untuk bisa menjadi hafiz, ketentuan di sini tidak boleh keluar masuk. Kenapa bisa berlaku? Karena banyak masyarakat yang menganggap pondok ini gratis. Jadi keluar masuk sebebasnya, tanpa kompromi. Berjalannya waktu, kami bikin aturan yang paten di lembaga ini," terangnya.

Tunggu itikad baik orangtua

Haikal menceritakan, usai denda itu disampaikan kepada orangtua IKW, ibu santri itu langsung menghubungi istri Haikal untuk meminta keringanan.

Baca juga: Santri Didenda Rp 37 Juta, Pengasuh Ponpes: Aturan Itu Agar Siswa Tidak Seenaknya karena Sekolah Gratis

Akan tetapi, Haikal melarang istrinya membalas pesan tersebut dengan tujuan agar orangtua IKW datang dan berdiskusi langsung dengan pihak pesantren.

"Kalau niatnya baik, dia datang ke pondok dong, hargai kami, komunikasi dulu dong. Kami ini lembaga, setiap lembaga punya aturan yang real. Nah, dia belum konfirmasi ke kami, ini malah main lapor-lapor. Padahal, selama dua tahun kami yang biayai anaknya sekolah," ujarnya.

Menurutnya, IKW bukanlah santri pertama yang kabur dari Ponpes RQM, namun sebelumnya tak pernah menjadi masalah sebesar sekarang.

"Alhamdulillah orangtua yang lain punya iktikad baik, datang ke sini, malahan minta dispensasi, ya kita berikan dispensasi, tapi dengan syarat boleh dikurangi, tapi jangan dicicil. Itu ada keringanan dari kami. Kalau mau cicil, ya tidak boleh dikurangi," sambungnya.

Baca juga: Santri Asal Tasikmalaya Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Pengasuh Ponpes: Sejak Awal Ada Kesepakatan dengan Orangtua

Dia menjelaskan, IKW kabur dan tidak mengikuti kegiatan di ponpes sebanyak tiga kali, padahal sudah mondok selama dua tahun.

"Iya, dia kayaknya tidak betah, terus anaknya juga agak bandel," kata Haikal.

Tanggapan orangtua

Ibu korban, RSN (31) membenarkan, dia telah menerima surat resmi dari ponpes RQM yang menyatakan bahwa anaknya dijatuhi hukuman berupa denda disiplin.

Dia pun mengakui bahwa anaknya telah kabur dari Ponpes sebanyak tiga kali, bahkan sebelumnya memilih menginap di rumah warga di Bandung ketimbang pulang ke rumahnya di Tasikmalaya.

"Kalau alasan lainnya tidak bilang, tidak betah saja alasannya. Saya pun awalnya tidak tahu sekolah yayasan tersebut di mana," ucap ibu korban.

"Awalnya memang bilang gratis, cuma memang jika sebelum anak saya tamat belajar sudah pulang, ada denda. Akan tetapi, tidak dibilang biaya dendanya berapa," jelasnya.

Baca juga: Wagub Jabar Larang Orangtua Santri Bayar Denda Ponpes Rp 37 Juta

Diancam akan ditutup

Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, turut angkat bicara mengenai persoalan ini. Dia mengancam akan menutup ponpes yang 

Halaman:


Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau