Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Kasus Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Ponpes di Kabupaten Bandung

Kompas.com - 08/11/2022, 07:50 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

Haikal menuturkan, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak munculnya anggapan dari masyarakat di sekitar yang menilai Ponpes RQM gratis dan bisa keluar masuk seenaknya.

"Kita hanya minta komitmen, anak yang masuk di sini harus tetap komitmen dari awal sampai selesai sekolah. Kalau sudah selesai kita kasih semua ijazahnya," ucap Haikal.

"Selain komitmen untuk bisa menjadi hafiz, ketentuan di sini tidak boleh keluar masuk. Kenapa bisa berlaku? Karena banyak masyarakat yang menganggap pondok ini gratis. Jadi keluar masuk sebebasnya, tanpa kompromi. Berjalannya waktu, kami bikin aturan yang paten di lembaga ini," terangnya.

Tunggu itikad baik orangtua

Haikal menceritakan, usai denda itu disampaikan kepada orangtua IKW, ibu santri itu langsung menghubungi istri Haikal untuk meminta keringanan.

Baca juga: Santri Didenda Rp 37 Juta, Pengasuh Ponpes: Aturan Itu Agar Siswa Tidak Seenaknya karena Sekolah Gratis

Akan tetapi, Haikal melarang istrinya membalas pesan tersebut dengan tujuan agar orangtua IKW datang dan berdiskusi langsung dengan pihak pesantren.

"Kalau niatnya baik, dia datang ke pondok dong, hargai kami, komunikasi dulu dong. Kami ini lembaga, setiap lembaga punya aturan yang real. Nah, dia belum konfirmasi ke kami, ini malah main lapor-lapor. Padahal, selama dua tahun kami yang biayai anaknya sekolah," ujarnya.

Menurutnya, IKW bukanlah santri pertama yang kabur dari Ponpes RQM, namun sebelumnya tak pernah menjadi masalah sebesar sekarang.

"Alhamdulillah orangtua yang lain punya iktikad baik, datang ke sini, malahan minta dispensasi, ya kita berikan dispensasi, tapi dengan syarat boleh dikurangi, tapi jangan dicicil. Itu ada keringanan dari kami. Kalau mau cicil, ya tidak boleh dikurangi," sambungnya.

Baca juga: Santri Asal Tasikmalaya Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Pengasuh Ponpes: Sejak Awal Ada Kesepakatan dengan Orangtua

Dia menjelaskan, IKW kabur dan tidak mengikuti kegiatan di ponpes sebanyak tiga kali, padahal sudah mondok selama dua tahun.

"Iya, dia kayaknya tidak betah, terus anaknya juga agak bandel," kata Haikal.

Tanggapan orangtua

Ibu korban, RSN (31) membenarkan, dia telah menerima surat resmi dari ponpes RQM yang menyatakan bahwa anaknya dijatuhi hukuman berupa denda disiplin.

Dia pun mengakui bahwa anaknya telah kabur dari Ponpes sebanyak tiga kali, bahkan sebelumnya memilih menginap di rumah warga di Bandung ketimbang pulang ke rumahnya di Tasikmalaya.

"Kalau alasan lainnya tidak bilang, tidak betah saja alasannya. Saya pun awalnya tidak tahu sekolah yayasan tersebut di mana," ucap ibu korban.

"Awalnya memang bilang gratis, cuma memang jika sebelum anak saya tamat belajar sudah pulang, ada denda. Akan tetapi, tidak dibilang biaya dendanya berapa," jelasnya.

Baca juga: Wagub Jabar Larang Orangtua Santri Bayar Denda Ponpes Rp 37 Juta

Diancam akan ditutup

Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, turut angkat bicara mengenai persoalan ini. Dia mengancam akan menutup ponpes yang 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com