KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial CAM (23) ditemukan bersimbah darah di Komplek Gading Tetuka 2, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (11/11/2022).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Otto Iskandardinata (Otista), namun nayawanya tak bisa tertolong.
Pelaku pembunuhan mahasiswa itu ditangkap polisi beberapa jam setelah melakukan aksi kejahatannya.
Pelaku FA (24) telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
Ancaman hukuman kepada tersangka yakni pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswa Unpad di Soreang Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka dan korban saling kenal sejak 2016.
Tersangka mengaku, melakukan pembunuhan lantaran kesal kepada korban yang disebut mengancam akan menyebarkan foto-foto milik tersangka.
Foto tersebut tentang kekurangan dari tersangka dan foto penganiayaan oleh tersangka kepada korban yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
"Yang mengakibatkan tersangka marah, dibunuh, dan handphone korban itu dibuang," ujar dia, Sabtu.
Dia mengungkapkan, tersangka merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojek online dan senjata tajam di salah satu marketplace.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.