BANDUNG, KOMPAS.com - Pembunuh mahasiswa Unpad, FA (24), mengaku kepada penyidik Satreskrim Polresta Bandung pernah menganiaya korban CAMB (23).
Korban jugaa memiliki foto saat tersangka melakukan penganiayaan tersebut. Hal itulah yang membuat tersangka menghabisi korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, korban dihabisi dengan cara menusukkan sebilah pisau ke leher dan perut korban di Komplek Gading Tutuka 2, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Mahasiswa Unpad, Berselisih dengan Korban sejak Oktober
"Selain korban mengancam akan menyebarkan foto-foto tentang kekurangan atau aib tersangka, korban juga mengancam akan menyebarluaskan foto penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada pelaku," katanya dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Kusworo menyebut, tersangka dan korban merupakan teman dekat yang sudah menjalin pertemanan sejak 2016.
"Memang memiliki kedekatan sebagai seorang teman," ujarnya.
Baca juga: Ayah Mahasiswa Unpad yang Dibunuh Temannya: Korban Meninggal Saat Adiknya Raih Emas Porprov Jabar
Bukan hanya korban yang berstatus sebagai mahasiswa, tersangka, kata Kusworo memiliki status yang sama. Namun, tidak melanjutkan kuliahnya.
"Kalau dilihat dari KTP-nya, memang statusnya pelajar atau mahasiswa, namun sudah tidak aktif atau tidak berkuliah lagi," jelasnya.
Akibat rencana korban akan menyebarluaskan foto aib tersangka dan foto penganiayaan, emosi pelaku tersulut. Ia lantas merencanakan pembunuhan sejak Oktober 2022.
Baca juga: Duka Ayah Mahasiswa Unpad yang Dibunuh Temannya, Kenang Pertemuan Terakhir Mereka
Ia menjelaskan, pada awal Oktober keduanya terlibat perselisihan, namun perselisihan itu tidak berlangsung lama. Keduanya, bersepakat untuk melakukan pertemuan pada 5 Oktober.
Namun dalam pertemuan tersebut, tidak menghasilkan kesepakatan atau jalan damai. Korban malah mengancam akan menyebarluaskan foto-foto aib pelaku.
"Kemudian, korban mengancam akan menyebarkan foto-foto terkait aib atau kekurangan tersangka. Hal itu menyebabkan tersangka marah dan dendam kepada korban," tambahnya.
Kemudian pada 9 Oktober, tersangka membeli sebilah pisau untuk menusuk korban di marketplace. Ia juga membeli jaket ojek online untuk mengelabui korban dan para tetangganya.
"Jadi pelaku ini sengaja membeli kedua alat bukti itu, kemudian digunakan saat melakukan aksinya. Pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan menyamar sebagai ojek online dan berpura-pura mengantarkan paket," kata dia.
Setelah berhasil masuk, tersangka langsung menusukkan pisaunya kepada korban. Korban saat itu langsung tersungkur di atas kursi dan akhirnya ditemukan warga sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yg mengakibatkan hilangnya seseorang.
"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutur Kusworo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.