Setelah limit pinjaman habis di salah satu aplikasi online, terlapor N juga memerintahkan R dan korban lainnya untuk meminjam di aplikasi online lainnya.
Polanya adalah R punya limit pinjaman Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) di salah satu aplikasi online.
Dari jumlah tersebut, R dijanjikan mendapatkan 15 persen atau sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Catatannya adalah ketika tautan dikirim, kemudian R belanja, barulah Rp.150.000 itu dikirim dari terlapor N langsung.
Baca juga: Pasutri Asal Sumut Tersangka Investasi Bodong, Gelapkan Tabungan Paud dan Uang Perjalanan Umrah
“Jadi bukan kirim tautan kemudian ada Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Dia nggak tahu, karena semua member yang ada di bawah R tidak tahu masing-masing berapa jumlah limit kreditnya,” lengkap Saeful.
Ia juga menjelaskan awalnya terlapor N yang berdomisili di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ini mengajak tanam modal kepada R dengan keuntungan sebesar 40 persen dalam periode waktu 1 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Belasan Korban Investasi Bodong Menangis Histeris di Polres Tasikmalaya, Kerugian Ditaksir Rp 8 M
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.