Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa cangkul, garpu dan senapan angin.
"Kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan Pelaku mengalami gangguan jiwa,” tegas Edwin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, yang berhak menentukan pelaku tindak pidana itu mengalami gangguan kejiwaan adalah hakim pada persidangan berdasarkan bukti - bukti yang ada, salah satunya dengan mendengar keterangan ahli.
Baca juga: Minta Maaf Anggotanya Tembak Warga, Kapolda Kalbar: Akan Diproses secara Internal dan Pidana
Atas perbuatannya, UU bakal dikenakan Pasal 351 Ayat (1) Ayat (3) KUHPidana terkait penganiayaan.
Selain itu, dia akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata secara ilegal.
UU terancam dipenjara paling lama 12 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang