Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa cangkul, garpu dan senapan angin.
"Kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan Pelaku mengalami gangguan jiwa,” tegas Edwin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, yang berhak menentukan pelaku tindak pidana itu mengalami gangguan kejiwaan adalah hakim pada persidangan berdasarkan bukti - bukti yang ada, salah satunya dengan mendengar keterangan ahli.
Baca juga: Minta Maaf Anggotanya Tembak Warga, Kapolda Kalbar: Akan Diproses secara Internal dan Pidana
Atas perbuatannya, UU bakal dikenakan Pasal 351 Ayat (1) Ayat (3) KUHPidana terkait penganiayaan.
Selain itu, dia akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata secara ilegal.
UU terancam dipenjara paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.