Aksi penganiayaan itu diawali saat romb9ngan motor korban berpapasan dengan kelompok motor pelaku.
"Saat berpapasan ada kalimat yang membuat pelaku tersinggung, sehingga kelompok motor pelaku mengejar rombongan motor korban dan terjadilah bentrok," ujar Luthfi.
Atas aksi pengeroyokan itu, para terduga pelaku sendiri dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP, atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana maksimal penjara 7 tahun.
"Tapi karena semua masih di bawah umur, akhirnya dipulangkan ke keluarganya masing-masing tapi tetap wajib lapor," tutup Luthfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.