CIANJUR, KOMPAS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencabut stiker "dalam pengawasan" di kedai kopi Starbucks.
Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadhi menyampaikan permohonan maaf kepada pelaku usaha terkait tindakan sebelumnya.
"Setelah kami membuka berkas dan berkordinasi dengan dinas terkait bahwa proses perizinan sudah berjalan dan akan melalui tahap akhir," kata Hendri melalui pernyataan terbuka yang dikutip Kompas.com, Sabtu (19/111/2022) pagi.
Baca juga: Izin Belum Lengkap, Starbucks di Cianjur Dapat Peringatan Satpol PP
Disebutkan, pemasangan stiker "dalam pengawasan" karena tempat usaha itu dianggap belum melengapi izin secara kesuluruhan dikarenakan ada salah komunikasi.
"Kami menyampaikan permohonan maaf, bahwa ini terjadi miss komunikasi terkait proses perizinan. Karenanya, stiker ini kami cabut," ujar Hendri.
Sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman menyayangkan tindakan Satpol PP yang memasang segel "dalam pengawasan" di gerai kopi Starbucks.
Menurut Herman, tindakan tersebut tergesa-gesa karena tanpa melakukan kroscek terlebih dahulu perihal kelengkapan dokumen perizinan tempat usaha tersebut.
Baca juga: Soal Penyegelan Starbucks, Bupati Cianjur: Gradak Gruduk, Tidak Ada Izin Saya Itu
Pasalnya, sepengetahuan Herman, perihal kelengkapan perizinan kedai kopi asal Amerika itu dianggap sudah selesai.