Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Cukur Rambut di Serang Banten Tega Cabuli 10 Bocah

Kompas.com - 21/11/2022, 06:15 WIB
Rasyid Ridho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang mengamankan seorang tukang cukur rambut berinsial TA (48). TA diamankan diduga telah mencabuli 10 orang anak-anak.

Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh tukang cukur rambut berawal dari adanya laporan dari orangtua korban terakhir.

Orangtua korban yang tak terima anaknya telah dicabuli pelaku, kemudian membawa ke Mapolsek Cikande pada Sabtu (19/11/2022) malam.

Baca juga: Sopir Angkot di Ende Cabuli Anak di Bawah Umur karena Nafsu

"Pada Senin lalu korban yang duduk di bangku kelas IV sekolah dasar ini diminta orangtuanya untuk cukur rambut yang ada di dekat rumahnya," kata Dedi kepada Kompas.com, Minggu (20/11/2022).

Bukannya ke pangkas rambut yang diminta orangtuanya, korban malah mendatangi pangkas rambut milik pelaku.

Nah, kata Dedi, pada saat itu, korban dirayu untuk memuaskan nafsu terlapor dengan iming-iming akan diberikan rokok dan uang.

Selang beberapa hari kemudian, orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan setelah anaknya bercerita.

"Orang tuanya menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor. Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor," ujar Dedi.

Setelah diamankan, lanjut Dedi, pelaku mengakui kepada penyidik bahwa perbuatan asusila terhadap bocah sudah dilakukan terhadap 10 bocah lainnya yang dilakukan di kontrakan maupun kios pangkas rambut.

"Jadi bukan hanya seorang, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya AT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Serang. Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling maksimal 15 tahun penjara," tandas Dedi.

Baca juga: Perawat Rumah Sakit di Kupang Diduga Cabuli Penjaga Pasien, Polisi Periksa 3 Saksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com