Pemberian ketiga itu, menurut jaksa, dilakukan di rumah makan yang berada di Kota Bandung setelah sebelumnya Stepanus menagih janji Ajay.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp507 juta," kata jaksa.
Ajay didakwa Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Putusan Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju oleh Pengadilan Negeri Jakarta divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.
Stepanus bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Uang suap itu di antaranya diterima dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar, mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sebesar Rp 3,613 miliar.
Baca juga: KPK Kasasi Putusan Banding Kasus Bupati Nonaktif Cimahi Ajay Priatna
Kemudian dari mantan Wali Kota Cimahi sebesar Rp 507 juta, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan Usman Effendi sebesar Rp 525 juta, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5,1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.