Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Garut Usulkan UMK 2023 Rp 2,1 Juta, Ditolak Pengusaha dan Buruh

Kompas.com - 02/12/2022, 11:38 WIB
Ari Maulana Karang,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com- Bupati Garut Rudy Gunawan secara resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Garut naik 7,19 persen.

Hal ini disampaikan Rudy dalam surat rekomendasi UMK Kabupaten Garut bernomor TK.04.01/4877/Disnakertrans tertanggal 29 November 2022.

Dalam surat rekomendasi tersebut, UMK Garut ditetapkan sebesar Rp 2.117.318,31.

"Jadi saya mohon maaf kepada pekerja dan pengusaha, (UMK) sudah diputuskan, saya sudah mengambil keputusan," jelas Bupati Garut Rudy Gunawan, Rabu (30/11/2022) malam.

Baca juga: Kata Bupati Garut soal Jokowi Soroti Rp 278 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank

Menurut Rudy ada tiga keputusan penting terkait UMK yang pertama adalah, pemerintah dan akademisi sepakat menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor nomor 18 tahun 2022 dalam menghitung besaran UMK.

Sementara, Apindo menolak digunakannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 dalam menghitung UMK. Buruh pun menolak kenaikan tersebut dan menuntut kenaikan 30 persen.

"Jadi sekarang UMK dari bupati itu, ditolak oleh Apindo dan ditolak juga oleh buruh, Apindo ingin (kenaikan) 4 persen, buruh ingin (kenaikan) 30 persen," katanya.

Apindo sendiri, menolak Permenaker nomor 18 tahun 2022 dijadikan dasar menghitung UMK dan saat ini menurut Rudy Apindo telah menempuh upaya hukum judicial review terhadap Permenaker 18 tahun 2022.

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo Kabupaten Garut, Dodi Hermana saat dihubungi terpisah membenarkan Apindo menolak rekomendasi kenaikan UMK yang disampaikan Bupati Garut.

"Ya (menolak), Apindo masih menunggu hasil uji materi di MK, semoga enggak terlalu lama," katanya lewat aplikasi pesan, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: PLTA Bungbulang Garut Jebol, Perbaikan Diperkirakan Paling Lama 2 Bulan

Dodi menegaskan, Apindo menolak Permenaker 18 tahun 2022 dan Apindo tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 dalam menghitung UMK.

Terpisah, Indra Gunawan, aktivis buruh di Garut, memandang tuntutan buruh agar UMK naik 30 persen, tentu memiliki dasar yang kuat secara historis dan yuridis.

Rekomendasi Bupati Garut soal UMK dianggap tidak melihat sisi historis.

"Rekomendasi bupati soal UMK ada missing link dari sisi historis," katanya.

Indra menceritakan, sejak tahun 2020 hingga 2022, UMK Garut masih di bawah Rp 2 juta.

Padahal, jika mengacu pada survei kebutuhan hidup layak di tahun 2020, sebelum ditambah variabel inflasi besaran UMK Garut tahun 2020 saja sudah di angka Rp 2.082.840, belum ditambah inflasi.

"Makanya penetapan UMK Garut dua tahun ke belakang, bisa disebut inkonstitusional karena tidak sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak dan penghitungan inflasi," tegasnya.

Baca juga: Warga Garut Jadi Korban Arisan Bodong, Korban Rugi hingga Rp 2,5 Miliar, Pelaku Pamer Kekayaan di Medsos

Makanya, jika saat ini besaran UMK yang di rekomendasikan bupati tahun 2023 sebesar Rp 2.117.318 yang diklaim mengalami kenaikan 7,19 persen.

Sebenarnya secara hitung-hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kenaikannya hanya 1,7 persen.

"Jadi masih jauh dari layak, jika mengacu pada kelayakan, kepantasan dan memberikan rasa keadilan bagi buruh, harusnya besaran UMK di angka Rp 2.575.000 atau naik 30 persen," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com