Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penusuk Tetangganya hingga Tewas di Karawang Alami Gangguan Jiwa

Kompas.com - 05/12/2022, 14:15 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - SJ (43), tersangka pembunuhan Entang alias Kaliong (49) di Dusun Sindangkarya, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, dinyatakan gangguan jiwa.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengaku, pihaknya telah melakukan gelar perkara dari hasil tindak penyelidikan dan penyidikan. Tersangka SJ pun menjalankan pemeriksaan kejiwaan di RSUD Karawang.

"Kita mendapat hasil bahwa tersangka ini mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dari psikiater RSUD Karawang. Kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan RSJ Bogor untuk tindak lanjutnya," kata Tomy, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: 189 Rumah di Karawang Terendam Banjir hingga 1,5 Meter akibat Sungai Citarum dan Cibeet Meluap

Adapun untuk perkara kasusnya, Tomy akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang. Dari hasil pemeriksaan, SJ mengaku mendapat bisikan sebanyak dua kali bahwa istrinya berselingkuh dengan korban.

"Namun setelah dilakukan periksaan istri tersangka membantah tuduhan tersebut. Untuk sementara tersangka dipisahkan dengan tahanan lainnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang membekuk SJ, pelaku penikaman petani di Dusun Sindangkarya, RT 025, RW 006, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Sabtu (19/11/22).

Baca juga: Ternyata ART yang Curhat ke Hotman Paris Diperkosa Anak Majikan Pernah Lapor Polisi Namun Ditolak

SJ (43) merupakan pelaku tunggal dan kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Karawang.

Dari hasil pemeriksaan, SJ melakukan penusukan terhadap Entang karena dendam dan cemburu. SJ menduga istrinya berselingkuh dengan Entang.

Dari hasil otopsi, korban mengalami enam luka tusuk. Di antaranya bagian dada, punggung, dan kaki.

Akibat perbuatannya, SJ dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com