Tak hanya itu, pihak perusahaan, lanjut Tedi, tidak memberitahukan kepada polisi terkait agenda merubuhkan cerobong power plan tersebut.
"Yang pasti itu ada kesalahan sehingga mengakibatkan seperti itu, jujur kami juga tidak di kasih tahu, tidak ada sosialisasi akan adanya kegiatan tersebut, kalau soal prosedurnya saya juga tidak tahu harus seperti dan bagaimana. Tapi pastinya kalau mau merubuhkan bangunan seperti itu harus ada teknik-teknik tertentu yang harus dilalui pihak perusahaan," tuturnya.
Baca juga: Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar Bandung Sudah Setahun Indekos di Sukoharjo
Informasi yang diterimanya dari hasil mediasi, perusahaan tersebut sudah dijual, dan segala asetnya termasuk cerobong power plant tersebut sudah milik orang lain atau perusahaan lain.
"Kemarin tuh keburu malam, saat kita melakukan pengecekan dan kondisinya hujan, yang dilakukan pihak perusahaan, pihak desa dan Polsek juga mendampingi, saya juga belum sempat untuk bertanya lebih banyak, tapi ada informasi itu katanya perusahaan sudah dijual ke orang, tapi belum secara pasti saya harus cari tahu," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang