Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 7,5 Miliar di Tasikmalaya Hanya Kurir, Penerima Uang Masih Bebas

Kompas.com - 23/12/2022, 11:52 WIB
Irwan Nugraha,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com- Penasehat Hukum tersangka korupsi hibah Rp 7,5 miliar berinisial RN, Evan Saepul Rohman mengatakan, kliennya dalam kasus ini hanya sebagai kurir pengantar uang hasil pemotongan dana hibah dari 50 yayasan dan lembaga penerima bantuan Banprov Jabar 2020.

Sesuai pengakuan kliennya jumlah uang hasil pemotongan sudah dibungkus dalam sebuah kotak dus dan kantong plastik dan diserahkan ke tersangka HI.

Uang korupsi hasil pemotongan itu diakui mereka diserahkan selanjutnya ke salah satu anggota DPRD Jawa Barat.

"Kliennya sama sekali tidak mengetahui berapa besar potongan yang ditentukan dari tiap-tiap lembaga. Itu urusan yang diatas, yang punya kewenangan menentukan APBD provinsi (Jabar). Kalau tidak legislatif ya eksekutif mereka kan punya hak penganggaran," jelas Evan kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya Rp 7,5 Miliar, 2 Orang Ditahan

Evan menambahkan, dalam kasus ini kliennya sudah memberikan keterangan seluruhnya ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya.

Pengembangan kasus korupsi ini selanjutnya menjadi hak dan kewenangan penyidikan Kejaksaan.

"RN hanya kurir, orang yang dipekerjakan tersangka lain dalam kasus ini untuk mengambil uang dari lembaga yang menerima bantuan hibah. Jadi klien saya hanya mengambil uang yang telah dibungkus dalam dus atau kantong plastik lalu diserahkan pada tersangka lainnya, tanpa dihitung oleh dia," tambahnya.

Meski demikian, lanjut Evan, pihaknya meyakini dalam persidangan nanti akan terkuak sebetulnya siapa aktor utama dari kasus korupsi dana hibah Banprov DPRD Jabar tahun 2020 bagi 50 yayasan dan lembaga penerima di Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

"Nanti juga akan terbongkar siapa aktor utama sebenarnya dalam kasys korupsi ini," ujar dia.

Baca juga: Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Eks Sekretaris Disdikbud Banten Divonis 4 Tahun Penjara

Hal ini pun diakui Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus, yang menyebut kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap pengembangan dan kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.

"Kami masih kembangkan lagi kasusnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," terang Ramadiyagus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com