Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Sopir Ambulans Berstiker Nasdem yang Lawan Arus di Puncak Bogor, Didenda Rp 750.000 Usai Langgar Sejumlah Aturan

Kompas.com - 25/12/2022, 06:02 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sopir ambulans berstiker Partai Nasdem yang melawan arus lalu lintas di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (23/12/2022), dihukum denda Rp 750.000.

Denda itu merupakan nilai total dari sejumlah aturan yang ia langgar.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bogor Ipda Ardian mengatakan, sopir ambulans tersebut dihukum denda karena melawan arus lalu lintas dan menggunakan ambulans tidak sesuai fungsinya.

Adapun aturan yang dilanggar sopir ambulans tersebut yakni Pasal 287 Undang-undang Lalu Lintas Angkatan Jalan (UU LLAJ).

Sopir ambulans itu dikenai tindak pidana berlapis. Apa saja?

Baca juga: Sopir Ambulans Berstiker Nasdem yang Lawan Arus di Puncak Bogor Didenda Rp750.000, Ambulans Ditahan

Pertama adalah Pasal 287 ayat (1) karena melawan arus lalu lintas. Ia terancam sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00," begitulah bunyi pasal tersebut.

Pelanggaran kedua, yaitu penyalahgunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama. Ancaman sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk diketahui, saat melawan arus di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, ambulans itu menyalakan sirine dan rotator.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00," itulah bunyi pasalnya.

Baca juga: Ambulans Berstiker Nasdem Lawan Arus di Puncak Bogor, Ngaku Kirim Bantuan Gempa Cianjur Ternyata Family Gathering

Menurut Ardian, petugas juga sudah memberi kertas tilang berwarna merah untuk kemudian disidangkan berkas pelanggarannya. Lembar tilang merah menandakan bahwa pelanggar akan menghadiri sidang di pengadilan.

"Kalau di pengadilan berarti putusan hakim. Kita tidak masukin denda maksimal, namun kalau merujuk denda ini misalkan Pasal 287 (4) itu yang penyalahgunaan sirine kenanya kurang lebih maksimal Rp 250.000 dendanya. Untuk yang melawan arus denda maksimalnya Rp 500.000. Jadi total dendanya Rp 750.000," ujarnya, Sabtu (24/11/2022).

"Tapi kalau kita tidak ajukan dan harus membayar denda tilang kan otomatis tidak harus enam bulan, kan bisa kita keluarkan karena dia sudah menyelesaikan perkaranya," ucapnya.

Di samping itu, Ardian mengatakan bahwa polisi juga sudah menahan ambulans tersebut untuk dijadikan barang bukti. Oleh karena itu, selama ditahan enam bulan, ambulans berstiker Partai Nasdem tersebut idak bisa digunakan.

Ardian mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebagai dampak dari tindakan sang sopir ambulans. Sewaktu melakukan pelanggaran, ambulans itu tak mengangkut pasien sakit, dan justru membawa rombongan gathering partai.

Dia berharap sanksi ini diberikan supaya sopir bernama Agus tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Baca juga: Kronologi Ambulans Berstiker Nasdem Bohongi Polisi, Ngaku Antar Bantuan Ternyata Kawal Family Gathering

Halaman:


Terkini Lainnya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com