Polisi akhirnya melepas garis polisi di rumah Tuti, Rabu (17/8/2022). Usai membuka garis polisi, rumah tersebut kembali diserahkan ke pihak keluarga.
Rohman Hidayat, kuasa hukum suami Tuti, kepada sejumlah wartawan menjelaskan, penyerahan kunci rumah merupakan salah satu poin yang tercantum dalam surat Yosef yang dilayangkan ke Presiden Jokowi.
"Beberapa hari yang lalu sempat menyampaikan surat terbuka kepada presiden, berharap perkara ini ada keadilan. Kedua, Pak Yosef juga berharap perkara ini tidak dipetieskan (dihentikan penyidikannya), dan TKP ini yang terbengkalai untuk diserahkan kepada Pak Yosef," katanya, dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: 100-an Orang Telah Diperiksa
Namun, pihak keluarga akan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu perlu untuk digunakan.
Sementara, Yosef mengaku berencana mewakafkan rumah tersebut untuk dijadikan tempat ibadah.
"Alangkah lebih baiknya ini dijadikan tempat rumah ibadah. Kita wakafkan jadikan masjid, supaya banyak orang yang berdoa minimal ada yang mendoakan korban," kata Yosef.
"Kita ingin doa dan pahala terus mengalir kepada anak dan istri saya yang tak berdosa, yang nyawanya dihilangkan secara sadis oleh pelaku yang hingga saat ini belum ketemu siapa pelakunya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.